
Pantau - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan tahun sebelumnya, dengan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan BPIH 2027 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah justru turun sekitar Rp184.982 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa penetapan biaya haji harus mempertimbangkan keterjangkauan bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta peningkatan kualitas layanan.
BPIH 2027 Naik Rp11,06 Juta, Bipih Jemaah Justru Turun
BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, naik dari BPIH 2026 yang mencapai Rp87.409.365,45.
Dalam komposisi pembiayaan tersebut, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Besaran Bipih tersebut turun sekitar Rp184.982 per jemaah dibandingkan penyelenggaraan haji 2026.
Biaya yang dibayarkan jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk penerbangan, sebagian layanan akomodasi dan konsumsi dari penyedia layanan, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Dana Rp2,6 Triliun Dialokasikan untuk Jemaah Daftar Tunggu
Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI juga menyepakati alokasi sisa nilai manfaat rekening virtual bagi jemaah haji dalam daftar tunggu.
Dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2,6 triliun untuk kurang lebih 5,5 juta jemaah yang masih menunggu jadwal keberangkatan.
Selain itu, Panja BPIH menyetujui penggunaan nilai manfaat haji khusus 2027 sebesar Rp4.101.108.000.
Pengaturan nilai manfaat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji sekaligus mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah.
Komisi VIII menekankan pentingnya memastikan penggunaan dana haji memberikan manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.
DPR Dorong Peningkatan Layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kenaikan biaya penyelenggaraan haji harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan di Arab Saudi.
Salah satu perhatian utama diarahkan pada pelayanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong perbaikan fasilitas dan pelayanan bagi jemaah.
Peningkatan tersebut mencakup kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, sanitasi, serta kenyamanan selama berada di kawasan Armuzna.
Komisi VIII juga akan mengawasi penggunaan anggaran untuk memastikan setiap komponen pembiayaan memberikan manfaat yang sesuai bagi jemaah.
Pengawasan tersebut meliputi layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pembinaan, perlindungan, dan kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Lansia Jadi Perhatian
Selain pelayanan di Tanah Suci, Komisi VIII menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan kemampuan kesehatan atau istitha’ah bagi calon jemaah haji.
Pemeriksaan kesehatan dinilai perlu dilakukan sejak sebelum keberangkatan untuk memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman.
Perhatian khusus diarahkan kepada jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko tinggi yang membutuhkan pendampingan kesehatan.
Komisi VIII mendorong agar pelayanan kesehatan dilakukan secara terintegrasi sejak jemaah berada di Indonesia hingga menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Koordinasi antarlembaga penyelenggara dan petugas kesehatan juga dinilai penting untuk mendukung keselamatan jemaah selama musim haji.
Marwan Minta Jemaah Melunasi Bipih Tepat Waktu
Marwan Dasopang mengingatkan calon jemaah yang nantinya dinyatakan berhak berangkat pada musim haji 2027 agar segera mempersiapkan diri.
Ia meminta jemaah mengikuti tahapan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang akan ditetapkan pemerintah.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan informasi secara jelas mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Informasi tersebut mencakup mekanisme pembayaran, jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, dan tahapan persiapan keberangkatan.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan BPIH 2027 agar kenaikan biaya penyelenggaraan diikuti perbaikan kualitas layanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




