HOME  ⁄  Nasional

DPR Resmi Setujui Lima Anggota Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031, Berikut Daftar Nama yang Terpilih

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Resmi Setujui Lima Anggota Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031, Berikut Daftar Nama yang Terpilih
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Lima calon anggpta dewan pengawas LPP RRI periode 2026–2031 terpilih menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi VII DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Dewan Pengawas RRI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin proses pengambilan keputusan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap lima nama yang telah ditetapkan Komisi VII.

"Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco dalam rapat paripurna yang kemudian mendapat persetujuan para legislator.

Keputusan tersebut menetapkan lima calon terpilih untuk mengisi posisi Dewan Pengawas RRI selama lima tahun mendatang.

Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay menjelaskan bahwa penetapan lima anggota Dewan Pengawas RRI dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak setelah seluruh kandidat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dari 15 kandidat yang mengikuti proses seleksi, Komisi VII memilih lima nama yang berasal dari unsur internal RRI, masyarakat, dan pemerintah.

Berikut daftar lima anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026–2031 yang disetujui DPR RI.

  • Soleman Yusuf – Unsur RRI.
  • Bara Ilyasa – Unsur masyarakat.
  • Widiarsi Agustina – Unsur masyarakat.
  • Mohamad Reza – Unsur pemerintah.
  • Margaretta Fajar Kurnia Putri – Unsur masyarakat.

Kelima nama tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penilaian oleh Komisi VII DPR sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.

Komposisi anggota Dewan Pengawas RRI terpilih terdiri atas tiga perwakilan masyarakat, satu perwakilan pemerintah, dan satu perwakilan RRI.

Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi VII juga menyiapkan daftar calon pengganti antarwaktu untuk mengantisipasi kebutuhan pergantian anggota selama masa jabatan berlangsung.

DPR Tetapkan Lima Calon Pengganti Antarwaktu Dewas RRI

Komisi VII DPR RI turut memilih lima calon pengganti antarwaktu Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031 melalui proses seleksi yang sama.

Calon pengganti tersebut berasal dari unsur pemerintah, internal RRI, dan masyarakat.

Berikut daftar lima calon pengganti antarwaktu Dewan Pengawas RRI.

  • I Made Sunarsa – Unsur pemerintah.
  • Yunas Markus Tuhuleruw – Unsur RRI.
  • Azimah – Unsur masyarakat.
  • Machroni Kusumah – Unsur masyarakat.
  • Syukron Jamal – Unsur masyarakat.

Penetapan calon pengganti antarwaktu menjadi bagian dari rangkaian proses pemilihan anggota Dewan Pengawas RRI yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI.

Seluruh nama tersebut dipilih setelah para kandidat menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (7/10/2026).

Komisi VII DPR Pastikan Seleksi Dewas RRI Berjalan Transparan

Saleh P. Daulay menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon anggota Dewan Pengawas RRI dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan objektivitas.

Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat maupun melalui saluran penyiaran dan media daring milik DPR RI.

"Uji kelayakan juga dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR sebagai bagian dari komitmen Komisi VII DPR untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucapnya.

Keterbukaan proses seleksi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tahapan penilaian terhadap calon anggota Dewan Pengawas RRI.

Komisi VII juga berharap seluruh anggota yang terpilih mampu menjalankan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kepentingan publik.

Dewan Pengawas RRI Diminta Jaga Independensi dan Akuntabilitas

Komisi VII DPR RI menekankan bahwa tugas Dewan Pengawas RRI tidak hanya terbatas pada pengawasan administratif terhadap lembaga penyiaran publik tersebut.

Dewan Pengawas juga diharapkan berperan dalam memastikan pengelolaan RRI berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

"Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab," ucap Saleh.

Menurut Komisi VII, integritas dan independensi menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh anggota Dewan Pengawas dalam menjalankan amanah selama periode jabatan 2026–2031.

Pengawasan yang efektif juga diperlukan untuk memastikan RRI tetap menjalankan perannya sebagai lembaga penyiaran publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI telah menyelesaikan tahapan pemilihan lima anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026–2031 melalui mekanisme seleksi di Komisi VII.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026