
Pantau - Pemerintah Indonesia memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan karyawan, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan mempertahankan status kemitraan tersebut telah mempertimbangkan aspirasi berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
Penegasan itu disampaikan Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari penjelasan pemerintah mengenai aturan baru perlindungan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai status kemitraan, hak dan kewajiban pengemudi, perlindungan sosial, hingga pengaturan biaya layanan yang melibatkan perusahaan aplikasi.
Maman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM akan terlibat langsung dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan untuk memastikan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," ujar Maman.
Pengemudi Ojol Tetap Jadi Mitra, Pemerintah Perkuat Perlindungan Sosial
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa status kemitraan pengemudi ojol tetap dipertahankan berdasarkan pertimbangan pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi.
Menurutnya, kepastian status tersebut diperlukan untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur kedudukan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital tanpa mengubah hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja sebagai karyawan perusahaan.
Selain memberikan kejelasan status, regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan hubungan kemitraan.
Pemerintah juga memasukkan aspek perlindungan sosial sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan perlindungan bagi pengemudi ketika menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Kementerian UMKM akan mengawal dan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dijalankan.
Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga berlaku dalam ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.
Menteri UMKM Pastikan Pengemudi Ojol Berpenghasilan di Bawah PTKP Tidak Kena PPh
Selain mengatur hubungan kemitraan, pemerintah memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan bagi pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa kewajiban pajak penghasilan pengemudi tetap mengacu pada batas penghasilan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Dengan demikian, pengemudi yang penghasilannya belum melampaui batas PTKP tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilan tersebut.
Pemerintah menempatkan kepastian perpajakan sebagai salah satu aspek dalam pengaturan ekosistem transportasi digital, selain perlindungan sosial dan hubungan kemitraan.
Pemerintah Tetapkan Biaya Platform Ojol 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen dalam pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari kebijakan pengaturan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Selain mengatur biaya platform, Kementerian Perhubungan juga menetapkan ketentuan tarif layanan transportasi sebagai salah satu acuan untuk memberikan kepastian kepada pengemudi ojol.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," jelas Dudy.
Pengaturan biaya platform dan tarif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme biaya dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengaturan teknis layanan transportasi, termasuk ketentuan biaya platform dan tarif yang berlaku dalam ekosistem tersebut.
Komdigi Siapkan Aturan Biaya Pengantaran Makanan dan Barang
Sementara itu, pengaturan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah akan menyusun ketentuan teknis yang mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi.
Pengaturan tersebut juga akan memperhatikan perlindungan pengemudi terhadap berbagai risiko pekerjaan yang dapat muncul selama menjalankan layanan pengantaran.
Selain aspek penghasilan dan perlindungan, pemerintah menekankan pentingnya transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan penyedia aplikasi.
Transparansi diperlukan agar penentuan biaya jasa pengantaran barang dan makanan memiliki mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ungkap Nezar.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan tarif transportasi, sedangkan Komdigi mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
DPR Ungkap Satgas Lintas Kementerian Akan Awasi Pelaksanaan Perpres Ojol
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Satgas tersebut akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembentukan satgas bertujuan memastikan pelaksanaan regulasi perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi.
Kementerian UMKM akan berfokus pada pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Kementerian Perhubungan menangani pengaturan biaya platform serta tarif layanan transportasi, sedangkan Komdigi bertanggung jawab terhadap biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Melalui koordinasi lintas kementerian tersebut, pemerintah berupaya memastikan seluruh ketentuan mengenai status kemitraan, perlindungan sosial, tarif, dan transparansi penetapan harga dapat diterapkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Aturan Ojol Juga Berkaitan dengan Aktivitas 15 Juta Pelaku UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk mendukung aktivitas usaha.
Para pelaku usaha tersebut menggunakan layanan digital untuk memasarkan produk, memperluas jangkauan pasar, serta menjangkau konsumen.
Dalam ekosistem tersebut, pengemudi ojol memiliki peran penting sebagai penghubung antara pelaku usaha dan konsumen melalui layanan pengantaran barang maupun makanan.
Karena itu, pengaturan transportasi berbasis aplikasi juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas perdagangan dan distribusi produk UMKM.
Pemerintah menilai bahwa kepastian hubungan kemitraan dan pengaturan biaya layanan perlu memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan digital.
Keberadaan sekitar 15 juta pelaku UMKM dalam ekosistem platform digital menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan transportasi berbasis aplikasi.
Melalui penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi dengan penguatan perlindungan sosial, kepastian perpajakan, serta pengaturan biaya dan tarif layanan.
Pelaksanaan regulasi tersebut akan dikawal melalui satgas lintas kementerian untuk menjaga keseimbangan hubungan kemitraan sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem ekonomi digital nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa




