
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kepulauan Riau karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sebagian penerima manfaat mengalami gangguan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Provinsi Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura mengatakan penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Nyanyang yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan keterangan tersebut di Tanjungpinang, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, belasan dapur SPPG yang terkena penghentian sementara tersebar di empat wilayah, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"16 SPPG ini tersebar di Batam, Tanjungpinang, Natuna, serta Anambas," ujar Nyanyang.
Penghentian operasional tersebut diberlakukan hingga pengelola dapur melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN agar kegiatan pengolahan dan penyaluran makanan dapat kembali dilaksanakan.
Sebagian Besar Dapur MBG Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Nyanyang Haris Pratamura menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama penghentian sementara 16 dapur SPPG adalah belum terpenuhinya persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebagian besar dapur yang terkena penghentian sementara diketahui belum memiliki sertifikat tersebut sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan.
SLHS merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi dapur SPPG sebelum menjalankan kegiatan produksi dan penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Selain persoalan sertifikasi, Nyanyang mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah dapur yang telah menjalankan kegiatan operasional tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada BGN.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap dapur SPPG wajib mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan penyelenggara program.
Akibat belum terpenuhinya persyaratan tersebut, BGN memberlakukan penghentian sementara atau suspend terhadap 16 dapur SPPG di Kepulauan Riau.
Selama masa penghentian, dapur yang terkena sanksi tidak diperbolehkan melakukan pengolahan maupun penyaluran makanan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
BGN Cegah Risiko Keracunan Makanan, Dapur Baru Bisa Beroperasi Setelah Penuhi Syarat
Nyanyang menegaskan bahwa penghentian sementara operasional dapur SPPG dilakukan untuk mencegah berbagai risiko kesehatan yang dapat muncul apabila proses pengolahan makanan belum memenuhi standar.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian pemerintah adalah kemungkinan terjadinya keracunan makanan akibat pengolahan, penyimpanan, maupun penyajian yang tidak sesuai ketentuan kebersihan dan keamanan pangan.
"Untuk saat ini SPPG tak boleh beroperasi dulu demi menghindari permasalahan di lapangan, misalnya keracunan makanan," tegas Nyanyang.
Menurutnya, seluruh dapur yang dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan yang ditetapkan BGN.
Persyaratan tersebut terutama mencakup kepemilikan SLHS serta pemenuhan ketentuan operasional yang berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Pemenuhan standar tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang diproduksi melalui program MBG aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keamanan pangan tetap menjadi prioritas meskipun penghentian sementara operasional dapur berdampak terhadap kelangsungan distribusi makanan.
Penyaluran MBG kepada Sebagian Penerima Manfaat Terhenti Sementara
Penghentian sementara 16 dapur SPPG berdampak langsung terhadap penyaluran makanan bergizi gratis kepada sebagian penerima manfaat di Kepulauan Riau.
Sejumlah penerima manfaat yang berada dalam wilayah pelayanan dapur tersebut tidak memperoleh distribusi makanan selama penghentian operasional berlangsung.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan persyaratan operasional turut memengaruhi kelangsungan pelayanan program MBG di sejumlah daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa dapur yang belum memenuhi standar tidak dapat kembali menjalankan kegiatan hanya untuk mengejar kelancaran distribusi.
Pengelola SPPG diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan persyaratan administrasi dan keamanan pangan sebelum memperoleh izin untuk kembali beroperasi.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan makanan bergizi gratis dapat dilanjutkan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.
Satgas MBG Perketat Pengawasan Dapur di Seluruh Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dapur SPPG sesuai arahan Badan Gizi Nasional.
Nyanyang menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui Satgas MBG di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan standar gizi, kebersihan lingkungan dapur, sanitasi, serta keamanan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi antara BGN, pengelola dapur, dan satgas di masing-masing wilayah untuk mencegah munculnya persoalan serupa.
Nyanyang menyebutkan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.
Karena itu, pelaksanaan program dinilai perlu mendapatkan pengawasan berkelanjutan agar manfaat yang diberikan kepada masyarakat tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.
Selain pengawasan dari instansi terkait, pemerintah daerah turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau penyelenggaraan program MBG.
"Kalau memang ada permasalahan dapur SPPG, silakan melapor atau berkoordinasi ke Satgas MBG di wilayah masing-masing," imbau Nyanyang.
Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu satgas mengidentifikasi persoalan operasional dapur sehingga dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Penerima Manfaat MBG di Kepri Capai 679.402 Orang, Didukung 240 Dapur SPPG
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai 679.402 orang.
Jumlah tersebut setara dengan 87,47 persen dari keseluruhan target penerima manfaat program MBG yang ditetapkan untuk provinsi tersebut.
Pelaksanaan program saat ini didukung oleh 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 dapur atau sekitar 6,67 persen dari total SPPG mengalami penghentian sementara karena belum memenuhi ketentuan BGN.
Sementara itu, sebanyak 224 SPPG lainnya tidak termasuk dalam kelompok dapur yang disebutkan terkena penghentian sementara.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian persyaratan oleh pengelola 16 dapur tersebut agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat kembali berjalan.
Penguatan pengawasan juga diarahkan untuk memastikan seluruh SPPG yang beroperasi tetap memenuhi ketentuan kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan.
Melalui koordinasi antara BGN, Satgas MBG, pengelola dapur, dan masyarakat, pemerintah berupaya menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus mencegah risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar.
Penghentian sementara 16 dapur di Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Kepulauan Anambas menjadi bagian dari penegakan ketentuan operasional agar program MBG dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa




