
Pantau - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan dokumen pendidikan putranya tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya pemakzulan terhadap Gibran harus dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi untuk merespons kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK, termasuk seluruh tahapan persidangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah dalam menangani perkara tersebut.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran dan Perbedaan Sistem Sekolah di Luar Negeri
Menanggapi persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum MK, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan dan jenjang pembelajaran yang berbeda.
Menurut Jokowi, sistem pendidikan di luar negeri tidak seluruhnya dapat dibandingkan secara langsung dengan tahapan pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Ia mencontohkan sistem pendidikan Indonesia yang umumnya dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan tinggi melalui jenjang diploma maupun sarjana atau S1.
Sementara itu, sejumlah negara lain memiliki jalur pendidikan berbeda, termasuk melalui secondary school dan program pathway sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.
Jokowi kemudian menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana atau S1 sehingga menurutnya telah melewati tahapan pendidikan yang menjadi persyaratan untuk memasuki perguruan tinggi.
Ia berpandangan bahwa seseorang yang berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana seharusnya sudah memenuhi persyaratan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
MK Soroti Bukti Penyetaraan Ijazah Gibran, tetapi Tidak Batalkan Jabatan Wapres
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Persoalan penyetaraan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Meski memberikan pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mahkamah menilai bahwa secara substansial persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Pertimbangan itu didasarkan pada fakta bahwa Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun Mahkamah memberikan pertimbangan hukum mengenai persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan.
Jokowi Serahkan Nasib Pencalonan Gibran pada Pilpres 2029 kepada KPU dan Bawaslu
Selain menanggapi wacana pemakzulan, Jokowi juga dimintai tanggapan mengenai kemungkinan dampak pertimbangan hukum MK terhadap peluang Gibran kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2029.
Namun, Jokowi tidak memberikan penilaian mengenai apakah Gibran akan memenuhi persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik nasional mendatang.
Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang berwenang menangani persoalan persyaratan pencalonan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Jokowi tidak ingin mendahului kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan kelayakan pencalonan Gibran pada Pilpres 2029.
Jokowi Belum Banyak Berkomentar soal Peluang Prabowo-Gibran Kembali Berpasangan
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut dimintai tanggapan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto kembali berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2029.
Namun, Jokowi tidak memberikan banyak komentar mengenai peluang pasangan Prabowo-Gibran kembali maju dalam kontestasi politik tersebut.
Ia beralasan bahwa pelaksanaan Pilpres 2029 masih cukup lama sehingga belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan pasangan calon yang akan bertarung.
Jokowi tetap menekankan pentingnya menghormati putusan MK dan mengikuti mekanisme konstitusi dalam setiap upaya pemakzulan terhadap pejabat negara.
Sementara itu, persoalan kelayakan Gibran untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2029 diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




