
Pantau - Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah adanya surat yang beredar mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar, terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem hingga kini belum mengambil sikap resmi untuk mengusulkan pemberhentian Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan di DPR RI.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Dokumen itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dengan perihal "Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka".
Surat yang beredar tersebut memuat permintaan agar DPR RI menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, keaslian dokumen tersebut belum dapat dipastikan karena belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar sebagai pihak yang namanya tercantum dalam surat.
NasDem Belum Ambil Sikap Resmi Terkait Pemakzulan Gibran
Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa Partai NasDem belum menentukan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikaitkan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Sahroni, hingga Kamis (8/10), belum terdapat keputusan maupun arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengenai langkah yang akan ditempuh partai.
Dengan demikian, NasDem belum memiliki keputusan kelembagaan untuk mengambil langkah politik ataupun ketatanegaraan terkait persoalan tersebut.
Meski belum terdapat sikap resmi, Sahroni tidak menutup kemungkinan bahwa perkembangan persoalan itu akan dibahas di lingkungan Fraksi Partai NasDem DPR RI.
Namun, ia memastikan pembahasan tersebut belum berlangsung hingga pernyataannya disampaikan.
"Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," katanya.
Pernyataan Sahroni sekaligus menegaskan bahwa dokumen yang beredar belum dapat dianggap sebagai usulan resmi Fraksi Partai NasDem untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Akan Cek Keaslian Surat
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, turut menanggapi beredarnya dokumen yang mengatasnamakan anggota Fraksi Partai NasDem tersebut.
Saan menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan klarifikasi untuk memastikan informasi mengenai surat yang beredar.
Langkah tersebut diperlukan mengingat dokumen itu mencantumkan identitas anggota DPR RI dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
"Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," kata Saan.
Saan juga menjelaskan bahwa Partai NasDem masih mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Menurutnya, proses pengkajian tersebut belum menghasilkan keputusan resmi yang dapat dinyatakan sebagai sikap kelembagaan Partai NasDem.
Karena itu, beredarnya dokumen yang mencantumkan nama Tonny Tesar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa NasDem telah mengajukan usulan pemakzulan Gibran kepada DPR RI.
Surat Pemakzulan Gibran Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Dokumen yang beredar tersebut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tidak dapat diterima tersebut berkaitan dengan syarat kedudukan hukum pemohon, bukan merupakan putusan yang menyatakan seluruh pokok persoalan telah terbukti atau tidak terbukti.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK turut menguraikan sejumlah persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pertimbangan tersebut juga mencakup proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan Gibran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan dokumen pendidikan dan proses pemeriksaannya menjadi bagian dari isu yang disebut dalam surat usulan pemberhentian Gibran yang beredar dengan mengatasnamakan Tonny Tesar.
Meski demikian, keberadaan surat tersebut belum membuktikan adanya keputusan resmi Partai NasDem untuk mengajukan pemakzulan terhadap wakil presiden.
Keaslian Surat dan Sikap NasDem Masih Menunggu Kepastian
Hingga Kamis (8/10), terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh kepastian terkait beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut meliputi keaslian dokumen yang mencantumkan nama Tonny Tesar, hasil klarifikasi terhadap surat yang beredar, serta sikap resmi Partai NasDem mengenai persoalan yang muncul setelah putusan MK.
DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap dokumen tersebut.
Sementara itu, Partai NasDem masih berada dalam tahap mempelajari putusan MK sebelum menentukan langkah kelembagaan lebih lanjut.
Sahroni juga telah membantah keberadaan surat usulan pemakzulan yang mengatasnamakan kader NasDem tersebut dan menegaskan belum ada keputusan partai mengenai pemberhentian Gibran.
Dengan demikian, hingga terdapat hasil klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak terkait, dokumen yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai usulan pemakzulan yang secara resmi diajukan oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI.
- Penulis :
- Shila Glorya




