HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan Tiga Pejabat Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Total Empat Orang Ditahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polri Tetapkan Tiga Pejabat Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Total Empat Orang Ditahan
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pelayaran terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada September 2026.

Penetapan tiga tersangka tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 menjadi empat orang, termasuk nakhoda kapal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ketiga tersangka baru merupakan pihak yang memiliki jabatan dan tanggung jawab dalam perusahaan PT Virgo Karya Shipping.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LBA selaku agen perusahaan, RH selaku Manajer Operasional, serta YR yang menjabat sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

"Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10).

Polri memastikan keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga Pejabat PT Virgo Karya Shipping Jadi Tersangka Baru

Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka dari pihak perusahaan dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Tersangka LBA diketahui memiliki tugas sebagai agen PT Virgo Karya Shipping yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Sementara itu, tersangka RH menjabat sebagai Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping.

Adapun tersangka YR merupakan General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka.

Dengan demikian, empat tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas satu nakhoda kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan dugaan unsur kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal tersebut.

Selain dugaan kelalaian, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur penyertaan maupun pembantuan dalam peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan maupun operasional kapal.

Polri Dalami Dugaan Kelalaian dan Keterlibatan Pihak Perusahaan

Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak hanya difokuskan pada pihak yang secara langsung menjalankan operasional kapal.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan peran dalam kecelakaan tersebut.

"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan penyidikan dilakukan untuk menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kecelakaan kapal.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pelayaran dan ketentuan pidana umum.

Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan sejumlah pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang tengah didalami dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Meski demikian, Polri belum merinci bentuk perbuatan masing-masing tersangka yang menjadi dasar penerapan setiap ketentuan hukum tersebut.

Status keempat orang tersebut masih sebagai tersangka sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Empat Tersangka Ditahan di Polda Kalimantan Selatan

Polri memastikan seluruh tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Untuk tersangka AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, masa penahanan berlangsung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan, yakni LBA, RH, dan YR, menjalani masa penahanan mulai 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Dengan demikian, masa penahanan awal terhadap nakhoda dan ketiga tersangka dari pihak perusahaan memiliki jadwal yang berbeda.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Kronologi KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Masalembo

Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 bermula ketika kapal tersebut melakukan pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KM Virgo Transport 8 diketahui memulai perjalanan dari Surabaya pada Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa sebanyak 243 penumpang.

Dalam perjalanan menuju Banjarmasin, kapal dilaporkan hilang kontak ketika berada di kawasan perairan Masalembo, Laut Jawa.

Peristiwa hilang kontak tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Perairan Masalembo menjadi lokasi yang disebut dalam laporan awal hilang kontak KM Virgo Transport 8 sebelum peristiwa tersebut ditangani sebagai kasus kecelakaan pelayaran.

Kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan Polri, belum disebutkan secara terperinci jumlah korban meninggal dunia maupun korban luka akibat kecelakaan tersebut.

Besaran kerugian materiil yang ditimbulkan dari peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 juga belum dirinci.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyidikan pidana untuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan pelayaran.

Penyidikan Kasus KM Virgo Transport 8 Diperluas hingga Pihak Perusahaan

Perkembangan penyidikan kasus KM Virgo Transport 8 menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menelusuri dugaan tanggung jawab nakhoda dalam kecelakaan kapal.

Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan operasional kapal.

Penetapan tiga tersangka baru dari PT Virgo Karya Shipping dilakukan berdasarkan alat bukti serta konstruksi perkara yang diperoleh penyidik.

Penyidikan terhadap pihak perusahaan mencakup pendalaman dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.

Hingga Kamis (8/10), jumlah tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 tercatat sebanyak empat orang.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan dengan masa penahanan sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.

Proses hukum terhadap keempat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Polri masih menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan untuk mendalami tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026