HOME  ⁄  Nasional

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Papua, 17 Tersangka Diproses dan 13 Diserahkan ke Jaksa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Papua, 17 Tersangka Diproses dan 13 Diserahkan ke Jaksa
Foto: Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo (sumber: Satgas Operasi Damai Cartenz)

Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah memproses 17 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan dan penyelundupan senjata api serta amunisi ilegal di Papua sejak Maret hingga Oktober 2026.

Dari 17 tersangka tersebut, sebanyak 13 orang telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sementara dua tersangka berada pada Tahap I dan dua lainnya masih menjalani penyidikan.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim gabungan sejak Maret 2026.

"Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini," kata Yusuf Sutejo di Jayapura, Papua, Kamis (8/10/2026).

Menurut Yusuf, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyedia dana, pembeli, penjual, penyedia amunisi, hingga perantara transaksi senjata api ilegal.

Sebanyak 13 Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal Telah Diserahkan ke Jaksa

Yusuf menjelaskan bahwa sebanyak 13 tersangka telah memasuki Tahap II, yakni proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SP diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi ilegal yang diperjualbelikan melalui jaringan tersebut.

Sementara itu, tersangka OB diduga memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai penyumbang dana dan pembeli senjata api serta amunisi.

Tersangka YP diduga bertindak sebagai penyumbang dana yang mendukung aktivitas perdagangan senjata api dan amunisi ilegal.

Adapun tersangka MKM diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api yang dilakukan oleh jaringan tersebut.

Tiga tersangka lainnya, yakni DK, KO, dan SM, juga diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api maupun amunisi ilegal.

Tersangka HM diduga memiliki peran sebagai penjual amunisi dan magasin, sedangkan AKW diduga bertindak sebagai penyedia amunisi bagi jaringan tersebut.

Selain itu, tersangka NH diduga berperan sebagai penyumbang dana yang mendukung kegiatan jaringan perdagangan senjata api ilegal.

Tersangka HLT diduga menjadi pihak yang menyediakan amunisi kepada AKW untuk mendukung aktivitas jaringan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni YK dan AG, diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi ilegal.

Perbedaan peran tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan aparat kepolisian untuk mengungkap keterkaitan antartersangka dalam jaringan perdagangan dan penyelundupan senjata api ilegal di Papua.

Dua Tersangka Masuk Tahap I, Dua Lainnya Masih Jalani Penyidikan

Selain 13 tersangka yang telah memasuki Tahap II, aparat kepolisian juga memproses dua tersangka lainnya yang berinisial LNR dan BEI.

Kedua tersangka tersebut diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi ilegal.

Penanganan perkara terhadap LNR dan BEI telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih menjalani proses penyidikan adalah YYS alias OS alias K dan IHB alias H.

Kedua tersangka tersebut diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata api dan amunisi ilegal yang beroperasi di Papua.

Penyidik masih mendalami keterlibatan serta hubungan kedua tersangka dengan pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu diproses secara hukum.

Dengan perkembangan tersebut, penanganan perkara terhadap 17 tersangka terbagi dalam tiga tahapan, yakni 13 tersangka pada Tahap II, dua tersangka pada Tahap I, dan dua tersangka dalam proses penyidikan.

Buronan Jaringan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Jayapura

Salah satu tersangka yang masih menjalani penyidikan, yakni IHB alias H, sebelumnya merupakan buronan dalam perkara perdagangan dan penyelundupan senjata api serta amunisi ilegal tersebut.

IHB akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Ditreskrimum Polda Papua pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Penangkapan IHB menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal.

Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut berawal dari pengembangan perkara berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Sejak laporan tersebut diterbitkan, aparat keamanan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan penangkapan sejumlah tersangka serta penyitaan berbagai barang bukti.

Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri hubungan antarpihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan dan penyelundupan senjata api ilegal di Papua.

Polisi Sita 298 Butir Amunisi, Senjata Rakitan hingga Laras Bekas Perang Dunia II

Dalam rangkaian pengungkapan perkara sejak Maret 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan senjata api dan amunisi ilegal.

Barang bukti yang disita mencakup sebanyak 298 butir amunisi dari berbagai rangkaian pengungkapan yang dilakukan aparat.

Selain amunisi, polisi juga mengamankan empat magasin senjata SS1 panjang dan satu magasin senjata SS1 pendek.

Aparat turut menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Barang bukti lainnya berupa enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 298 butir amunisi, lima magasin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan perdagangan dan penyelundupan senjata api serta amunisi ilegal yang melibatkan para tersangka.

Aparat juga terus menelusuri hubungan antara penyedia dana, penjual, pembeli, penyedia amunisi, perantara, dan penghubung dalam jaringan tersebut.

Satgas Damai Cartenz Terus Telusuri Mata Rantai Perdagangan Senjata Api Ilegal

Yusuf menyampaikan bahwa tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Ditreskrimum Polda Papua masih melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal secara lebih luas.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum teridentifikasi dalam rangkaian perkara yang telah ditangani.

Aparat juga mendalami hubungan antartersangka berdasarkan peran masing-masing dalam dugaan transaksi senjata api dan amunisi ilegal.

Meskipun sebagian besar tersangka telah memasuki Tahap II, penanganan perkara belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat dua tersangka yang berada pada Tahap I dan dua lainnya menjalani penyidikan.

Hingga Kamis (8/10/2026), aparat telah memproses 17 tersangka dengan tahapan hukum berbeda sesuai perkembangan masing-masing perkara.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2026 melalui penyelidikan, penangkapan tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan dan penyelundupan senjata api ilegal di Papua.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026