
Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyosialisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada lebih dari 500 pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai tingkatan melalui rapat konsolidasi daring pada Kamis.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Muktamar Ke-35 NU yang diselenggarakan pada Agustus 2026 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Kegiatan ini melibatkan para ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Perubahan AD/ART tersebut mencakup sejumlah ketentuan penting, mulai dari mekanisme pemilihan ketua, larangan rangkap jabatan politik, sistem kaderisasi, pengelolaan aset organisasi, hingga penyelesaian sengketa internal.
PBNU Siapkan Aturan Baru untuk 130 Kepengurusan NU yang Segera Berakhir
Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Gudfan Arif Ghofur, menjelaskan bahwa sosialisasi AD/ART baru dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran kepengurusan memahami dan menerapkan ketentuan organisasi secara seragam.
Menurut Gus Gudfan, konsolidasi tersebut menjadi penting karena sekitar 130 kepengurusan NU akan memasuki akhir masa khidmat atau masa kepengurusan dalam beberapa bulan mendatang.
Kondisi tersebut mengharuskan pengurus wilayah dan cabang memahami aturan terbaru sebagai pedoman dalam pelaksanaan konferensi dan proses pergantian kepemimpinan organisasi.
PBNU ingin memastikan perubahan ketentuan organisasi tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun perdebatan dalam pelaksanaan konferensi di berbagai tingkatan.
"Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35," kata Gus Gudfan.
Melalui sosialisasi tersebut, PBNU berupaya menyamakan pemahaman pengurus mengenai keputusan muktamar agar seluruh proses organisasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
AD/ART Baru NU Utamakan Musyawarah Mufakat dalam Pemilihan Ketua
Katib Aam PBNU, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama dalam AD/ART hasil Muktamar Ke-35 adalah penyeragaman mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan kepengurusan NU.
Melalui aturan baru tersebut, pemilihan ketua diarahkan untuk mengutamakan prinsip musyawarah mufakat sebagai mekanisme utama dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan, proses pemilihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara.
Dalam tahapan pemungutan suara, dilakukan penjaringan hingga lima calon ketua yang harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi.
Para calon yang telah memenuhi persyaratan kemudian mengikuti mekanisme persetujuan Rais sebagaimana diatur dalam AD/ART baru.
Penyeragaman tersebut bertujuan memastikan proses pergantian kepemimpinan di seluruh tingkatan NU memiliki pedoman yang sama dan sejalan dengan keputusan Muktamar Ke-35.
Selain mengatur mekanisme pemilihan ketua, AD/ART baru juga mempertegas ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi organisasi.
Larangan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai bagian dari pengaturan jabatan dalam struktur kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
PBNU Perkuat Pengelolaan Aset, Kaderisasi, dan Penyelesaian Sengketa Internal
Perubahan AD/ART hasil Muktamar Ke-35 juga mencakup penguatan tata kelola aset organisasi agar pengaturan dan pengelolaannya memiliki landasan kelembagaan yang lebih jelas.
Selain aset, ketentuan mengenai badan usaha yang berkaitan dengan organisasi NU turut diperkuat dalam aturan terbaru.
PBNU juga memberikan perhatian terhadap sistem kaderisasi sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat kualitas pengelolaan organisasi.
Pengaturan kaderisasi tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan proses regenerasi pengurus berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.
Sementara itu, AD/ART baru turut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa internal sebagai pedoman dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan organisasi.
Ketentuan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh jajaran kepengurusan dalam menyelesaikan persoalan internal berdasarkan aturan organisasi.
Ketua Umum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyampaikan bahwa perubahan AD/ART merupakan bagian dari upaya mengembalikan Nahdlatul Ulama kepada semangat awal pendiriannya.
Menurut Gus Kikin, pembaruan aturan organisasi diarahkan untuk mengedepankan konsolidasi, rekonsiliasi, serta penguatan khidmat atau pengabdian NU kepada umat.
Konsolidasi diperlukan untuk memperkuat kesamaan arah dan pemahaman seluruh jajaran pengurus dalam menjalankan keputusan organisasi.
Sementara itu, semangat rekonsiliasi menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan dan kebersamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
PBNU juga menekankan pentingnya menjadikan pengabdian kepada umat sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepengurusan.
PBNU Akan Terbitkan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Konferensi
Sebagai tindak lanjut sosialisasi AD/ART baru, PBNU akan menerbitkan surat edaran yang memuat pedoman pelaksanaan ketentuan organisasi berdasarkan hasil Muktamar Ke-35.
PBNU juga akan menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan konferensi bagi kepengurusan NU yang akan segera mengakhiri masa khidmatnya.
Surat edaran dan petunjuk teknis tersebut akan menjadi acuan bagi pengurus wilayah maupun cabang dalam melaksanakan proses pergantian kepengurusan sesuai aturan organisasi yang baru.
Selain melakukan sosialisasi secara daring, PBNU berencana menggelar konsolidasi langsung ke berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman pengurus terhadap perubahan AD/ART.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh jajaran kepengurusan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemilihan pemimpin, ketentuan jabatan, kaderisasi, serta tata kelola kelembagaan.
Melalui rangkaian sosialisasi, penerbitan pedoman teknis, dan konsolidasi daerah, PBNU berupaya memastikan keputusan Muktamar Ke-35 diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Perubahan AD/ART tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi, menyeragamkan mekanisme kepemimpinan, memperjelas ketentuan jabatan, serta menjaga konsolidasi dan pengabdian Nahdlatul Ulama kepada umat.
- Penulis :
- Arian Mesa




