HOME  ⁄  Nasional

Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta, 1.117 Masalah Dibahas untuk Lindungi Kreator dan Atur Royalti Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta, 1.117 Masalah Dibahas untuk Lindungi Kreator dan Atur Royalti Digital
Foto: (Sumber :Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menghadiri Rapat Kerja Tingkat I Pembahasan Rancangan UU (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif.)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan kreator, pengelolaan royalti, serta kepastian hukum pemanfaatan karya di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Pembahasan revisi undang-undang tersebut kini memasuki tahap lanjutan dengan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi perhatian pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Kemenekraf turut menghadiri Rapat Kerja Tingkat I pembahasan RUU Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Revisi UU Hak Cipta Soroti Royalti, AI, dan Karya Digital

Ali menjelaskan bahwa perubahan UU Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pencipta dan pemegang hak cipta.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup pengelolaan royalti, komersialisasi karya, serta pemanfaatan konten melalui platform digital.

Pembahasan juga mencakup perlindungan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dan karya jurnalistik.

Menurut Kemenekraf, perkembangan teknologi digital menuntut penyesuaian aturan agar perlindungan hak cipta tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Kementerian tersebut menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen penting dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas menjadi strategi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku industri kreatif.

Kedua strategi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenekraf Himpun 56 Masukan untuk RUU Hak Cipta

Kemenekraf telah terlibat dalam proses penyusunan DIM RUU Hak Cipta sejak Maret 2025.

Keterlibatan tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta dengar pendapat publik.

Dalam proses tersebut, Kemenekraf bersama mitra heksaheliks menghimpun sebanyak 56 masukan terkait pembaruan regulasi hak cipta.

Seluruh masukan dikelompokkan ke dalam tiga isu utama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan industri kreatif.

Isu pertama mencakup tata kelola dan perlindungan royalti bagi pencipta serta pemegang hak cipta.

Isu kedua berkaitan dengan perlindungan hak cipta dalam perkembangan teknologi dan pemanfaatan karya di era digital.

Sementara itu, isu ketiga mencakup hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan yang berbasis subsektor ekonomi kreatif.

Proses penyusunan DIM tersebut berlanjut hingga penyerahan dokumen yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

Kemenekraf Dorong Perlindungan Kreator di Era Digital

Ali menegaskan bahwa Kemenekraf akan terus berpartisipasi dalam pembahasan RUU Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR RI.

Menurutnya, perubahan regulasi perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi yang berlangsung semakin cepat.

"Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual," imbuh Ali.

Kemenekraf berharap pembaruan undang-undang dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil kreativitas sekaligus mendukung pemanfaatan karya secara ekonomi.

Pemerintah dan DPR RI saat ini memprioritaskan pembahasan lebih lanjut terhadap 1.117 DIM yang telah dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan kerangka hukum hak cipta yang disesuaikan dengan tantangan industri kreatif, termasuk perkembangan AI.

Baleg DPR Targetkan Pembahasan Tingkat I Selesai Desember 2026

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal penyelesaian pembahasan Tingkat I RUU Hak Cipta.

Target penyelesaian tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2026 dengan jadwal yang masih dapat berubah.

"Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka," ungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung.

Baleg DPR RI menyatakan proses tersebut tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait perubahan regulasi.

Partisipasi publik menjadi bagian dari pembahasan untuk menampung berbagai kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku industri kreatif.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan karya, pembagian royalti, serta pemanfaatan kekayaan intelektual di ruang digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026