
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian, tetapi juga mengutamakan kualitas substansi dan partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses penyusunan regulasi pemilu harus memberikan ruang bagi berbagai masukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan seiring persiapan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu yang akan menjalankan agenda pembahasan sesuai jadwal yang telah disusun.
Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.
Panja RUU Pemilu Diminta Segera Jalankan Agenda Kerja
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Panja RUU Pemilu akan memulai kegiatan berdasarkan agenda dan jadwal yang telah disiapkan.
Menurutnya, jadwal tersebut menjadi pedoman untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan secara terarah.
Meski demikian, Komisi II tetap membuka kemungkinan pelaksanaan kegiatan tambahan apabila muncul kebutuhan mendesak selama proses pembahasan.
“Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal," kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan DPR.
Ia menegaskan bahwa kesiapan agenda kerja menjadi langkah awal bagi Panja untuk menjalankan tugas penyusunan RUU Pemilu.
DPR Utamakan Substansi dan Partisipasi Bermakna
Rifqinizamy menilai penyusunan RUU Pemilu tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian pembahasan.
Menurutnya, kualitas substansi harus menjadi perhatian agar ketentuan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Komisi II juga berkomitmen menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses legislasi, khususnya untuk regulasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan demokrasi.
Ketua Komisi II Janji Kawal Kinerja Panja
Rifqinizamy menyatakan akan memastikan Panja RUU Pemilu bekerja secara optimal dan mengikuti agenda yang telah ditetapkan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa ketepatan waktu penyelesaian harus berjalan seiring dengan pembahasan substansi dan keterlibatan publik.
“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” pungkas Rifqinizamy.
Dengan terbentuknya kepemimpinan Panja, Komisi II DPR RI akan melanjutkan persiapan agenda penyusunan RUU Pemilu sebelum memasuki rangkaian pembahasan berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




