HOME  ⁄  Nasional

Panja RUU Pemilu Tetap Serap Aspirasi Saat Reses, Bahtra Banong Targetkan Demokrasi Lebih Berkualitas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Panja RUU Pemilu Tetap Serap Aspirasi Saat Reses, Bahtra Banong Targetkan Demokrasi Lebih Berkualitas
Foto: (Sumber :Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong. Foto : Kresno/MRI.)

Pantau - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR RI memastikan pembahasan regulasi pemilu tetap berjalan selama masa reses dengan mengutamakan partisipasi publik untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bahan penyusunan regulasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam konferensi pers seusai penetapannya sebagai Ketua Panja RUU Pemilu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Kami tanggal 29 (september) yang lalu sudah membentuk Panja berkenaan dengan Pemilu dan jadwalnya sudah mulai. Insyaallah kami akan segera bekerja. Walaupun di masa reses, kami juga sudah memiliki jadwal di masa reses ini untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra.

Panja RUU Pemilu Tetap Bekerja Selama Masa Reses

Bahtra menjelaskan bahwa Panja RUU Pemilu telah dibentuk pada 29 September 2026 dan memiliki jadwal kerja untuk memulai proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, masa reses DPR tidak akan menghentikan kegiatan penghimpunan masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.

Panja akan memanfaatkan periode tersebut untuk mendengarkan berbagai pandangan mengenai persoalan penyelenggaraan pemilu.

Masukan yang diperoleh akan dijadikan bahan pembahasan dalam merumuskan ketentuan RUU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai penyerapan aspirasi penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Bahtra Ingin Pemilu Tak Sekadar Terlaksana

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaksanaan pemungutan suara.

Menurutnya, penyusunan regulasi juga harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat demokrasi.

“Jadi, sekarang kami akan minta masukan, mendapat pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu, agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga ingin agar kualitas Pemilu kita juga makin baik,” ujar Bahtra.

Ia berharap pandangan dari berbagai pihak dapat membantu Panja mengidentifikasi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi aturan pemilu.

Dengan demikian, materi RUU Pemilu diharapkan tidak hanya mengatur prosedur penyelenggaraan, tetapi juga mendukung perbaikan kualitas demokrasi.

Partisipasi Publik Jadi Prioritas Pembahasan RUU Pemilu

Bahtra menyampaikan bahwa Panja akan membuka ruang pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak.

Pembahasan tidak akan dibatasi pada isu tertentu karena Panja ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu.

Berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat akan diidentifikasi sebelum dibahas lebih mendalam dalam penyusunan materi RUU.

“Yang paling penting adalah teman-teman (Komisi II) bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan. Kemudian masukan-masukan itu, saya pikir, paling penting dalam rangka pembuatan [RUU],” tutur Bahtra.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari proses pembentukan undang-undang.

Karena itu, Panja berkomitmen memberikan kesempatan kepada berbagai kelompok untuk menyampaikan pandangan mengenai aturan pemilu.

Aspirasi Masyarakat Akan Jadi Bahan Penyusunan Undang-Undang

Bahtra memastikan agenda penghimpunan aspirasi akan tetap dilaksanakan meskipun DPR memasuki masa reses.

Panja berencana mengundang sejumlah pihak untuk membahas persoalan yang dianggap penting dalam pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, seluruh masukan yang diterima akan dipertimbangkan sebagai bahan perumusan ketentuan dalam RUU Pemilu.

“Semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, kemudian minta masukan publik, agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undangnya,” pungkas Bahtra.

Melalui proses tersebut, Panja RUU Pemilu menargetkan penyusunan regulasi yang tidak hanya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dan keterlibatan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026