HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Kawal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai di Semarang dan Denpasar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Kawal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai di Semarang dan Denpasar
Foto: Pemerintah Kota Semarang menggelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2026 pada Rabu (23/9/2026).

Pantau - Jakarta, 09-10-2026 - Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Denpasar optimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) melalui koordinasi dan evaluasi bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Di Semarang, Pemkot Semarang gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2026 pada Rabu (23/09). Dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, termasuk Bea Cukai Semarang, kegiatan ini digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus membahas perencanaan pemanfaatan DBH CHT tahun berikutnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, menyampaikan indikator penilaian pemanfaatan DBH CHT untuk alokasi tahun 2027. Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu penyampaian dokumen perencanaan agar proses administrasi dan penilaian dapat berjalan lancar. “Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan dana berlangsung transparan, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Pelaksanaan (RKP) Pemanfaatan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun 2027 di Kantor Bea Cukai Denpasar. Kegiatan ini diikuti perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.

“Kami membahas teknis penyusunan RKP, kebutuhan kegiatan di lapangan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana.

“Selain itu, kami harap hasil diskusi ini dapat mendukung penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal,” sambungnya.

Melalui evaluasi dan pembahasan rencana kerja tersebut, Bea Cukai Denpasar dan Semarang berharap pemanfaatan DBH CHT dapat semakin optimal. Perencanaan yang tepat, administrasi yang tertib, serta kolaborasi antarlembaga diharapkan mendukung pengawasan cukai yang efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026