
Pantau - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, khususnya peladang tradisional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Teras menilai keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aparat penegak hukum memahami kearifan lokal dalam menangani persoalan lingkungan.
"Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla," kata Teras saat dihubungi dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat perlu diperkuat agar praktik tradisional yang telah diatur dalam perundang-undangan tidak disamakan begitu saja dengan pelanggaran hukum lingkungan.
DPD dan Kementerian Lingkungan Hidup Bahas Hak Peladang Tradisional
Teras mengungkapkan bahwa DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun kesamaan pemahaman mengenai perlindungan hak peladang tradisional.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat adat tidak disalahgunakan oleh korporasi dalam kegiatan pembukaan lahan.
Penyamaan pemahaman itu juga menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Teras menegaskan bahwa regulasi tersebut berkaitan langsung dengan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk perlindungan lingkungan dan praktik pertanian tradisional.
"Terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan hukum secara jelas tanpa mengabaikan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
UU Lingkungan Hidup Berikan Pengecualian Terbatas bagi Peladang
Teras menjelaskan bahwa hak peladang tradisional telah mendapatkan ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (2) yang mengatur pengecualian terbatas terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Menurutnya, pengecualian itu tidak berlaku tanpa batas karena pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang ketat dan pengawasan berjenjang.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memahami perbedaan antara praktik perladangan tradisional yang memenuhi ketentuan hukum dan pembakaran lahan yang melanggar aturan.
Pemahaman tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Teras Narang Ajak Masyarakat Sipil Kawal Pembahasan RUU
Selain mendorong percepatan pengesahan, Teras meminta organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan daerah terus memperkuat kerja sama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu menilai keterlibatan berbagai pihak penting untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.
Ia mendorong organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi menyampaikan kajian serta usulan untuk mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, masukan tersebut dapat membantu merumuskan solusi kebijakan terhadap persoalan perlindungan hak masyarakat adat, pengelolaan lingkungan, dan penegakan hukum.
Teras berharap percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat memperkuat kepastian hukum bagi peladang tradisional sekaligus mencegah penyalahgunaan hak masyarakat adat oleh pihak lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




