HOME  ⁄  Nasional

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Menteri PPPA Minta Sistem Pemasyarakatan Dievaluasi dan Perlindungan Korban Diperkuat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Menteri PPPA Minta Sistem Pemasyarakatan Dievaluasi dan Perlindungan Korban Diperkuat
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (sumber: Humas UIN Yogyakarta)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi hingga yang bersangkutan kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penanganan narapidana kasus kekerasan seksual.

Apresiasi tersebut disampaikan Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), menyusul pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual," tegas Arifah.

Menurut Arifah, kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait agar sistem pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan korban.

Kementerian PPPA berharap evaluasi terhadap kasus Bechi dapat mendorong penguatan mekanisme pemberian pembebasan bersyarat, terutama bagi narapidana yang menjalani hukuman atas tindak pidana kekerasan seksual.

Menteri PPPA Minta Pembebasan Bersyarat Pertimbangkan Risiko terhadap Korban

Arifah menegaskan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya harus memperhatikan hak-hak narapidana, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan terhadap korban tindak pidana.

Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak korban, jaminan keamanan, serta keberlanjutan proses pemulihan korban kekerasan seksual.

Menurutnya, setiap keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pemberian pembebasan bersyarat telah melalui prosedur dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain transparansi, Arifah menekankan pentingnya akuntabilitas agar setiap keputusan yang diambil pihak berwenang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Kementerian PPPA juga meminta agar potensi risiko yang mungkin dihadapi korban menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keputusan pembebasan bersyarat tidak mengabaikan keselamatan, keamanan, serta kepentingan pemulihan korban kekerasan seksual.

Arifah menilai hak narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum harus tetap diseimbangkan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ujar Arifah.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan harapan Kementerian PPPA agar setiap dugaan pelanggaran maupun ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bechi Kembali Mendekam di Lapas Malang Sejak 8 Oktober 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi diketahui telah kembali menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur.

Bechi kembali mendekam di lapas tersebut sejak Kamis (8/10/2026), setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 September 2026.

Surat keputusan itu kemudian diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada 6 Oktober 2026.

Setelah surat keputusan diterima, pihak pemasyarakatan menindaklanjuti proses pengembalian Bechi ke lembaga pemasyarakatan.

Proses tersebut dilaksanakan hingga Bechi kembali berada di Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026 untuk melanjutkan masa pidananya.

Dengan pengembalian tersebut, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi telah dilaksanakan oleh pihak berwenang.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut sekaligus berharap penanganan kasus ini menjadi bahan pembelajaran dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Kementerian PPPA Dorong Evaluasi Prosedur dan Penguatan Koordinasi

Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antarinstansi terkait dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, terutama untuk memastikan seluruh tahapan pemberian pembebasan bersyarat berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, koordinasi yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan korban.

Kementerian PPPA memandang evaluasi terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat sebagai langkah penting untuk memastikan setiap keputusan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi risiko terhadap korban tindak pidana.

Perhatian terhadap perlindungan korban dinilai semakin penting dalam perkara kekerasan seksual karena keputusan terkait status pemidanaan pelaku dapat berkaitan dengan rasa aman dan keberlanjutan proses pemulihan korban.

Arifah berharap evaluasi kasus Bechi dapat memperkuat kepatuhan terhadap prosedur pemberian pembebasan bersyarat sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan.

Kementerian PPPA juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam setiap pertimbangan pengambilan keputusan di lingkungan pemasyarakatan.

Kementerian PPPA menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak narapidana, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan, hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual. 

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026