
Pantau - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkap kronologi penggerebekan rumah dinas TNI AD yang diduga dijadikan tempat operasional judi online di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, hingga berujung pada penangkapan 11 warga sipil dan penahanan seorang perwira TNI AD.
Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah dinas yang berada di kompleks perumahan prajurit aktif dan pensiunan TNI tersebut.
Maruli menjelaskan bahwa warga berinisiatif menggerebek rumah tersebut secara mandiri pada Minggu (4/10), tanpa terlebih dahulu memberitahukan pihak TNI AD.
Menurutnya, tindakan warga yang ikut mengawasi dan menjaga keamanan lingkungan merupakan langkah positif dalam membantu mengungkap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
"Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya," ujar Maruli saat ditemui awak media di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat.
Pomdam Jaya Amankan 11 Warga Sipil dan Sita 32 Komputer
Setelah penggerebekan dilakukan warga, informasi mengenai dugaan aktivitas judi online tersebut diteruskan kepada Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya untuk ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama, personel Pomdam Jaya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas yang diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian daring.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 warga sipil yang ditemukan berada di dalam rumah.
Selain mengamankan belasan warga sipil, petugas juga menyita 32 unit komputer yang ditemukan di lokasi sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.
Pengungkapan aktivitas judi online itu kemudian berkembang setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap prajurit TNI AD yang tercatat sebagai penghuni asli rumah dinas tersebut.
Berdasarkan hasil penanganan awal, prajurit tersebut diduga telah menyewakan rumah dinas yang ditempatinya kepada warga sipil hingga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Pomdam Jaya selanjutnya menahan prajurit yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas militer.
Letkol Inf Arman Ditahan, KSAD Tegaskan Akan Tindak Tegas Prajurit Terlibat
Maruli membenarkan bahwa prajurit yang ditahan dalam kasus tersebut merupakan anggota Garnisun yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional judi online.
"Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas," tegas Maruli.
Belakangan diketahui bahwa prajurit tersebut adalah Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Arman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Letkol Inf Arman kini menjalani proses penyidikan terkait dugaan penyewaan rumah dinas kepada warga sipil yang kemudian memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan perjudian daring.
Pemeriksaan terhadap perwira TNI AD itu dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan fasilitas dinas militer.
Hingga tahap penanganan tersebut, dugaan keterlibatan Letkol Inf Arman masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan terbukti.
KSAD Pastikan Tidak Lindungi Oknum TNI yang Terlibat Judi Online
Menanggapi kasus tersebut, Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online maupun penyalahgunaan fasilitas dinas.
"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegas Maruli.
Ia memastikan proses penyidikan terhadap prajurit yang diduga terlibat akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Maruli juga menegaskan bahwa tindakan dan pemberian sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan secara tegas dan adil.
Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung ini menjadi perhatian karena melibatkan fasilitas militer yang diduga dimanfaatkan warga sipil untuk menjalankan kegiatan perjudian online.
Sejauh ini, sebanyak 11 warga sipil telah diamankan, 32 unit komputer disita, dan seorang perwira TNI AD ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




