
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan aturan khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk tertentu menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan kebijakan wajib halal meskipun sedang menyusun ketentuan tambahan bagi kondisi tertentu.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, aturan tersebut disiapkan untuk memastikan penerapan wajib halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.
BPJPH Siapkan Ketentuan Khusus bagi UMK dan Produk Impor
Haikal menjelaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan regulasi untuk mengakomodasi kondisi tertentu yang dihadapi pelaku usaha.
Ketentuan tersebut terutama menyasar usaha mikro dan kecil, produk impor, serta sejumlah produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Penyusunan aturan dilakukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Haikal menegaskan kebijakan wajib halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan atau pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kehalalan produk sekaligus menjamin kepastian berusaha.
Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha.
BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping terhadap Pelaku Usaha
BPJPH menegaskan penerapan wajib halal akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Haikal memastikan pemerintah tidak menerapkan kebijakan razia atau pemeriksaan paksa terhadap pelaku usaha di lapangan.
“Bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,” kata Haikal.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan wajib halal akan dilakukan secara tertib dan terukur dengan memperhatikan kondisi pelaku usaha.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses penerapan kebijakan tersebut.
Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
Selain menjelaskan kesiapan regulasi, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama BPJPH.
Peringatan tersebut disampaikan karena momentum penerapan wajib halal berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta sejumlah uang.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta tidak langsung mempercayai permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Kementerian Agama Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan jajaran Kemenag akan dilibatkan hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,” ujar Fuad.
Menurutnya, sosialisasi akan dilaksanakan melalui kerja sama lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, pengurus masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah berharap koordinasi antarinstansi dapat mendukung kelancaran penerapan wajib halal mulai 18 Oktober 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan




