HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR Minta BPK Perkuat Koordinasi Usai Putusan MK, Permintaan Penghitungan Kerugian Negara Naik 200 Persen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XI DPR Minta BPK Perkuat Koordinasi Usai Putusan MK, Permintaan Penghitungan Kerugian Negara Naik 200 Persen
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Foto: Rizki/mrs .)

Pantau - Komisi XI DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga auditor menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan pemeriksaan dan penetapan kerugian negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan bahwa koordinasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan standar pemeriksaan, serta memastikan hasil penghitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Fauzi saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI bersama BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut mempertegas kedudukan konstitusional BPK dalam pemeriksaan keuangan negara dan penetapan kerugian negara.

“Sebagai mitra BPK, kami berharap seluruh pihak tunduk dan patuh terhadap putusan MK ini. Putusan ini memperkuat kembali amanat UUD 1945 terkait kedudukan BPK dalam pemeriksaan keuangan negara dan penetapan kerugian negara,” ujar Fauzi.

DPR Minta BPK Samakan Standar Audit dengan Aparat Penegak Hukum

Fauzi menilai penguatan kewenangan BPK harus diikuti peningkatan koordinasi dengan berbagai lembaga yang terlibat dalam pemeriksaan dan penanganan perkara kerugian negara.

Lembaga tersebut mencakup kepolisian, kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menyamakan standar dan kriteria dalam proses audit maupun penghitungan kerugian negara.

Keseragaman standar tersebut diharapkan dapat menghindari perbedaan penilaian dalam pemeriksaan keuangan negara.

Fauzi juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting agar pemeriksa dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, ini memberikan kepastian hukum sehingga orang merasa nyaman dan aman ketika melakukan pemeriksaan. Kedua, harus ada penilaian yang sama satu sama lain, dengan satu standar dan kriteria dalam mengaudit serta menetapkan kerugian negara,” jelasnya.

Permintaan Penghitungan Kerugian Negara Meningkat dari 12 Menjadi 36 Perkara

Fauzi turut menyoroti peningkatan jumlah permintaan penghitungan kerugian negara yang diterima BPK setelah putusan MK tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah perkara meningkat dari sekitar 12 menjadi 36 perkara.

Peningkatan sebanyak 24 perkara tersebut setara dengan kenaikan sekitar 200 persen dibandingkan jumlah sebelumnya.

Menurut Fauzi, lonjakan permintaan pemeriksaan harus diantisipasi melalui penguatan kapasitas kelembagaan BPK.

Ia mengingatkan bahwa bertambahnya beban pemeriksaan perlu diimbangi dengan kesiapan sumber daya dan mekanisme koordinasi yang efektif.

Dengan demikian, proses penghitungan kerugian negara diharapkan tetap berjalan sesuai standar tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan.

KAP dan APIP Diusulkan Bantu Kurangi Beban Pemeriksaan BPK

Untuk menghadapi peningkatan beban kerja, Fauzi mengusulkan pelibatan Kantor Akuntan Publik dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mendukung proses pemeriksaan.

Ia menilai kedua unsur tersebut dapat membantu BPK apabila menjalankan tugas untuk dan atas nama BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pelibatan lembaga auditor lain harus tetap menggunakan standar pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang sama.

“Kalau KAP dan APIP bekerja atas nama BPK, itu akan lebih baik karena dapat mengurangi beban kerja BPK. Namun, standar pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara harus tetap sama,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Fauzi berharap langkah tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian pemeriksaan sekaligus menjaga konsistensi hasil penghitungan kerugian negara.

Komisi XI DPR Dorong BPK Tingkatkan Kepercayaan Publik

Fauzi menegaskan bahwa penguatan kewenangan BPK setelah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus diikuti peningkatan akuntabilitas kelembagaan.

Menurutnya, penerapan standar audit yang konsisten dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan.

Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kerugian negara dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Penguatan kapasitas BPK juga diharapkan mampu menjawab peningkatan permintaan pemeriksaan tanpa mengabaikan ketelitian dan kepastian hukum.

“Kami berharap dengan Putusan MK Nomor 28 ini, BPK RI bisa menjadi contoh dan menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026