HOME  ⁄  Nasional

Mensos Gus Ipul Siapkan Aturan Tegas Cegah Perundungan di Sekolah Rakyat, Guru Terbukti Melakukan Kekerasan Langsung Dipecat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mensos Gus Ipul Siapkan Aturan Tegas Cegah Perundungan di Sekolah Rakyat, Guru Terbukti Melakukan Kekerasan Langsung Dipecat
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menyampaikan pernyataan kepada media, di Semarang, Sabtu (10/10/2026).

Pantau - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan pedoman dan prosedur khusus untuk mencegah perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu yang memiliki latar belakang sosial beragam.

"Ada beberapa pedoman buat para tenaga kependidikan di sekolah rakyat. Pedoman-pedomannya ada dan juga kita memiliki prosedur untuk mencegah beberapa hal yang kita anggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan," kata Gus Ipul di Semarang, Sabtu (10/10/2026) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang.

Menurut Gus Ipul, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan intoleransi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kemensos juga telah menyiapkan langkah penindakan terhadap tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Mensos Tegaskan Guru dan Pengasuh Terbukti Melakukan Kekerasan Langsung Diberhentikan

Gus Ipul menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada tenaga kependidikan Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap siswa.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh unsur pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh yang bertanggung jawab mendampingi peserta didik.

"Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru. atau wali asrama, wali asuh. Kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa Kemensos telah menerapkan pemberhentian terhadap tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, penanganan berbeda akan diterapkan apabila pelaku perundungan atau kekerasan merupakan siswa yang masih berusia di bawah umur.

Menurut Gus Ipul, siswa yang melakukan pelanggaran tidak dapat langsung dikeluarkan dari sekolah karena masih memerlukan pendekatan pembinaan.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah rehabilitasi untuk membantu memperbaiki perilaku anak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Siswa Sekolah Rakyat Berasal dari Beragam Latar Belakang Sosial

Gus Ipul menjelaskan bahwa penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak didasarkan pada kemampuan akademik melalui ujian masuk, melainkan menggunakan data keluarga kurang mampu.

Sistem tersebut diterapkan agar anak-anak dari keluarga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pendidikan.

"Jadi, dijangkau berbasis data. Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tuanya atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di sekolah rakyat," kata Gus Ipul.

Menurut dia, mekanisme penerimaan tersebut membuat Sekolah Rakyat memiliki peserta didik dengan kondisi sosial dan pengalaman kehidupan yang berbeda-beda.

Sebagian siswa bahkan termasuk kelompok rentan karena pernah mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan pergaulan di lingkungan sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tenaga kependidikan dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada siswa sejak awal mengikuti kegiatan belajar.

Gus Ipul menilai masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) menjadi salah satu tahapan penting untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang baru.

"Maka di awal-awal pembelajaran atau MPLS itu itu masa-masa yang krusial di sekolah rakyat. Nah, wali asuh, wali asrama, kepala sekolah, dan guru ini berusaha untuk mencoba memberikan bimbingan dan pendampingan," katanya.

Pendampingan tersebut melibatkan kepala sekolah, guru, wali asrama, serta wali asuh yang memiliki peran dalam membimbing siswa selama menjalani pendidikan.

Kasus Pengeroyokan Siswa Sekolah Rakyat di Pati Masih Ditangani

Terkait dugaan pengeroyokan antarsiswa di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Gus Ipul menyatakan bahwa Kemensos masih melakukan penanganan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah seorang siswa kelas 10 diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan temannya.

Peristiwa itu diduga bermula dari tuduhan bahwa korban mengambil sabun cuci muka milik siswa lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Gus Ipul mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan tersebut untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

"Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana," katanya.

Kemensos juga telah menjalin komunikasi dengan orang tua korban maupun orang tua siswa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi seluruh anak yang terlibat.

"Kita tidak akan juga membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik,dan ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada," katanya.

Kemensos Evaluasi Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Berulang

Gus Ipul menegaskan bahwa kasus dugaan pengeroyokan di Pati akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemensos dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan siswa Sekolah Rakyat.

Evaluasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan prosedur pencegahan kekerasan serta peran tenaga kependidikan dalam memantau interaksi antarsiswa.

Kemensos juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap peserta didik yang memiliki pengalaman kekerasan atau menghadapi persoalan sosial sebelum memasuki Sekolah Rakyat.

Penanganan terhadap siswa yang terlibat dalam pelanggaran akan mempertimbangkan usia dan kebutuhan pembinaan, sementara tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan dapat langsung diberhentikan.

Melalui penerapan pedoman pencegahan, pengawasan tenaga kependidikan, dan evaluasi kasus di Pati, Kemensos berupaya memastikan Sekolah Rakyat menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026