HOME  ⁄  Nasional

FKBI Desak Sertifikasi Halal Wajib Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Diminta Tak Lagi Menunda

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

FKBI Desak Sertifikasi Halal Wajib Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Diminta Tak Lagi Menunda
Foto: Arsip foto - Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025).

Pantau - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk kategori wajib halal mulai 18 Oktober 2026, setelah melewati masa transisi selama 12 tahun sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan.

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai tanggal tersebut harus menjadi momentum penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) tanpa perpanjangan masa relaksasi bagi pelaku usaha.

Tulus juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak lebih aktif dalam memastikan produsen dan pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi.

"Bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat non halal," ujar Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

FKBI Minta Pemerintah Tak Lagi Perpanjang Relaksasi Sertifikasi Halal

Tulus mengatakan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah melalui masa transisi dan relaksasi selama 12 tahun sejak disahkan pada 2014.

Menurutnya, waktu tersebut seharusnya cukup bagi pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar untuk mempersiapkan sertifikasi produk.

Ia menegaskan tidak seharusnya ada relaksasi tambahan ketika kewajiban sertifikasi mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

"Mendesak bagi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha," ujar Tulus.

Tulus juga meminta pelaku usaha bersikap proaktif dan kooperatif dalam mengajukan sertifikasi halal.

Ia menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh kemudahan melalui mekanisme sertifikasi mandiri yang tidak dikenakan biaya.

Sementara itu, pelaku usaha besar dinilai memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Sementara itu, bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan," ujar Tulus.

FKBI Ingatkan Klaim Tanpa Babi dan Alkohol Bukan Jaminan Halal

Tulus mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai klaim produk tanpa kandungan babi, lemak babi, atau alkohol sebagai jaminan kehalalan.

Menurutnya, sejumlah restoran besar di pusat perbelanjaan menggunakan keterangan no pork, no lard, no alcohol untuk menjelaskan produk makanan dan minuman mereka.

Namun, ia menegaskan keterangan tersebut tidak dapat menggantikan sertifikasi halal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal," ujar Tulus.

Ia meminta konsumen memperhatikan kepastian sertifikasi sebelum menjadikan suatu produk sebagai pilihan konsumsi.

FKBI Minta Produk Rokok Diberi Label Nonhalal

Selain produk makanan dan minuman, Tulus menyoroti kemungkinan pengajuan sertifikasi halal bagi produk rokok.

Ia meminta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH menolak permohonan sertifikasi halal dari industri rokok.

Tulus berpendapat produk rokok seharusnya diberi label nonhalal karena memiliki dampak buruk terhadap kesehatan.

Ia merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengenai produk yang memabukkan atau membahayakan kesehatan.

"Maka dari itu, status non halal menjadi keniscayaan disandang oleh produk rokok. Apalagi dari sisi norma hukum lain, seperti UU tentang Cukai, UU dan PP tentang Kesehatan, tembakau adalah produk adiktif, dan menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi si perokok, perokok pasif dan bahkan bagi lingkungan," ujar Tulus.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan FKBI mengenai perlakuan sertifikasi terhadap produk tembakau.

Makanan, Kosmetik hingga Alat Kesehatan Masuk Kategori Wajib Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kelompok produk masuk dalam kategori kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Kategori tersebut mencakup makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kewajiban juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetika.

Selain itu, kategori barang gunaan meliputi pakaian, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta kategori alat kesehatan berdasarkan kelas risiko.

Tulus menilai sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum dalam penggunaan suatu produk.

"Oleh sebab itu sertifikasi halal punya nilai ekonomi tinggi bagi pelaku usaha, sebab lebih dari 287 juta penduduk Indonesia (88 persen) adalah masyarakat muslim," ujar Tulus.

Ia berharap penerapan kewajiban sertifikasi pada 18 Oktober 2026 dapat meningkatkan kepastian informasi produk bagi masyarakat.

"Produk halal via sertifikasi halal adalah bagian yang tak terpisahkan dalam mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan pada produk makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, dan produk lainnya," ujar Tulus.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026