
Pantau - Komisi X DPR RI akan mengkaji kembali ketentuan perlindungan anak dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menyusul meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan pengkajian tersebut bertujuan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Esti saat mengunjungi kediaman keluarga korban bersama anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu di Pemalang, Sabtu (10/10/2026).
“Kami akan cermati kembali, apakah rancangan undang-undang Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di wilayah lingkungan sekolah,” ujar Esti.
DPR Evaluasi Aturan Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Esti menjelaskan bahwa ketentuan perlindungan peserta didik sebenarnya telah tersedia melalui sejumlah regulasi, termasuk peraturan menteri.
Namun, kasus dugaan perundungan yang menimpa Aqib menjadi perhatian Komisi X DPR RI untuk menilai apakah pengaturan dalam RUU Sisdiknas perlu diperkuat dan diperinci.
Menurutnya, aturan perlindungan anak harus mampu memberikan kejelasan mengenai pencegahan, penanganan, dan tanggung jawab setiap pihak ketika terjadi kekerasan di sekolah.
Komisi X DPR RI juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.
Pembahasan itu akan mencakup pembagian tanggung jawab antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah dalam melindungi peserta didik.
“Kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian sudah disediakan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana,” tegas Esti.
Guru dan Kepala Sekolah Diminta Serius Tangani Laporan Perundungan
Esti menegaskan bahwa pencegahan perundungan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pendidikan.
Guru dan kepala sekolah dinilai harus memiliki pemahaman yang memadai untuk mengenali serta merespons laporan kekerasan terhadap peserta didik.
Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan penanganan kasus perundungan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang memungkinkan anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Menurutnya, anak yang mengalami perundungan belum tentu berani melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut atau terancam.
Orang Tua Diminta Waspadai Perubahan Perilaku Anak
Selain peran sekolah, Esti meminta orang tua meningkatkan perhatian terhadap kondisi dan perubahan perilaku anak.
Ia menilai perubahan sikap dapat menjadi salah satu tanda bahwa anak sedang menghadapi persoalan yang belum berani disampaikan kepada keluarga.
“Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anaknya. Anak-anak ini kan sebenarnya kadang tidak mau bicara saja. Kadang-kadang tidak mau terbuka, takut,” ungkap Esti.
Menurutnya, pemahaman orang tua dan tenaga pendidik mengenai tanda-tanda anak mengalami masalah perlu terus diperkuat.
Pendampingan sejak dini dinilai penting agar persoalan yang dialami peserta didik dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
Komisi X DPR Dorong Guru BK Tersedia di Setiap Sekolah
Esti juga menyoroti pentingnya keberadaan guru bimbingan dan konseling (BK) dalam mendukung perlindungan peserta didik.
Menurutnya, guru BK dapat membantu mengenali kondisi psikologis, perubahan perilaku, serta persoalan yang dihadapi anak selama berada di lingkungan sekolah.
Keberadaan tenaga pendamping tersebut dinilai dapat membantu sekolah memberikan penanganan lebih awal ketika muncul tanda-tanda perundungan.
“Harusnya guru BK ada di setiap sekolah,” ujarnya.
Esti berharap pembahasan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan pengaturan yang lebih terperinci mengenai perlindungan peserta didik dan tanggung jawab pihak sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib harus mengikuti prosedur hukum serta memberikan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi X DPR RI mendorong penguatan regulasi, kejelasan tanggung jawab sekolah, dan keterlibatan orang tua agar lingkungan pendidikan lebih aman bagi seluruh anak.
- Penulis :
- Gerry Eka




