HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Minta Karantina Maluku Perketat Pengawasan Pelabuhan dan Bandara untuk Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR RI Minta Karantina Maluku Perketat Pengawasan Pelabuhan dan Bandara untuk Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi
Foto: Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Maluku dalam rangka penguatan sinergi menjaga keanekaragaman hayati daerah

Pantau - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati atau Titiek Soeharto meminta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar melalui pelabuhan serta bandara guna mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal spesies dilindungi.

Permintaan tersebut disampaikan Titiek setelah melaksanakan kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Ambon, Maluku, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Maluku dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal.

“Pengawasan perlu dioptimalkan terutama pada jalur transportasi laut dan udara yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi,” kata Titiek Soeharto.

DPR Soroti Potensi Penyelundupan Satwa melalui Pelabuhan dan Bandara

Komisi IV DPR RI menilai jalur transportasi laut dan udara perlu menjadi perhatian utama dalam pengawasan peredaran tumbuhan serta satwa liar dilindungi.

Titiek menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah harus diperkuat untuk menutup peluang perdagangan ilegal.

Langkah tersebut perlu disertai peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan yang memanfaatkan jaringan distribusi dan transportasi.

DPR juga meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan perdagangan ilegal satwa liar menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Maluku.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan diskusi mengenai penanganan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Komisi IV DPR RI juga meninjau tumbuhan dan satwa liar di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku.

Titiek Soeharto Dorong Kerja Sama Lintas Instansi

Titiek menilai perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga.

Menurutnya, koordinasi antara petugas karantina, aparat kehutanan, pemerintah daerah, dan penegak hukum diperlukan untuk mencegah penyelundupan satwa.

“Pentingnya sinergi antara Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menutup celah penyelundupan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Maluku,” ujarnya.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran di lapangan.

DPR juga menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan petugas dalam mengenali jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, pengawasan diharapkan mampu mencegah komoditas hayati ilegal keluar maupun masuk wilayah Maluku.

BKHIT Maluku Perkuat Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Komoditas

Balai Karantina Maluku melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya melalui tempat pemasukan dan pengeluaran.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik komoditas sesuai ketentuan karantina.

Petugas harus memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan serta memiliki dokumen pendukung yang sesuai.

Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian jenis dan kondisi komoditas yang diangkut melalui pelabuhan maupun bandara.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas dapat melakukan tindakan karantina berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, penanganan perlu dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan penegakan hukum.

Pengawasan Karantina Juga Cegah Penyebaran Organisme Pengganggu

Selain mencegah perdagangan ilegal, pengawasan karantina bertujuan mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu melalui lalu lintas komoditas hayati.

Pemeriksaan dilakukan terhadap media pembawa yang masuk maupun keluar dari wilayah pengawasan.

Langkah tersebut juga bertujuan memastikan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan berkelanjutan dinilai penting karena Maluku memiliki kekayaan sumber daya hayati yang perlu dijaga kelestariannya.

Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan pertukaran informasi antarinstansi dan penguatan kemampuan petugas untuk mendukung perlindungan ekosistem daerah.

Melalui pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan dan bandara, DPR berharap penyelundupan tumbuhan serta satwa liar dilindungi dapat dicegah sekaligus menjaga keanekaragaman hayati Maluku bagi generasi mendatang.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026