HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Dorong Pencegahan Karhutla di Sumsel, Peraturan Desa di Ogan Komering Ilir Jadi Contoh

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VIII DPR Dorong Pencegahan Karhutla di Sumsel, Peraturan Desa di Ogan Komering Ilir Jadi Contoh
Foto: (Sumber :Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang bersama Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI meninjau pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (10/10/2026). Foto: Aurel/jk.)

Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, dengan mendorong penerapan peraturan desa (Perdes) seperti yang telah dilakukan sejumlah desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Marwan menilai kebakaran lahan gambut sulit dipadamkan karena api dapat menjalar hingga beberapa meter di bawah permukaan tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Marwan bersama Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI meninjau pusat pengendalian karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, keberhasilan sejumlah desa di OKI mencegah kebakaran melalui aturan tingkat desa dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang rawan karhutla.

DPR Soroti Sulitnya Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut

Marwan mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan di pusat pengendalian karhutla, sejumlah titik api tersebar di area yang cukup luas dan berdekatan.

Kondisi tersebut menyebabkan asap kebakaran berdampak terhadap kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pemadaman menggunakan pesawat atau helikopter melalui metode pengeboman air (water bombing) tidak selalu efektif untuk menangani kebakaran gambut.

Hal itu disebabkan api dapat terus membakar lapisan gambut yang berada beberapa meter di bawah permukaan tanah.

“Kalaupun kita punya pesawat, helikopter untuk bombing, nyatanya itu sulit karena yang terbakar itu gambut beberapa meter di bawah. Kesimpulannya tidak ada cara lain kecuali pencegahan,” ujar Marwan seusai meninjau pusat pengendalian karhutla di Palembang, Sabtu (10/10/2026).

Marwan juga menyoroti risiko yang dihadapi petugas pemadam, relawan, dan masyarakat akibat kebakaran yang terus berlangsung.

Menurutnya, kualitas udara di sejumlah lokasi telah berada dalam kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.

Berdasarkan pemaparan Kepala BPBD yang merujuk informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi cuaca serupa diperkirakan masih berlangsung hingga 2027.

Marwan menilai kondisi tersebut menuntut langkah pencegahan yang lebih efektif karena kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun.

Pemanfaatan Kanal dan Air Sungai Diusulkan untuk Atasi Karhutla

Selain menekankan pencegahan, Marwan menyoroti perlunya penanganan terhadap kebakaran yang sedang berlangsung.

Ia menyampaikan usulan Sekretaris Daerah terkait pemanfaatan kanal untuk mengalirkan air sungai menuju kawasan yang mengalami kebakaran.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan karena pembangunan sumur bor membutuhkan waktu dan belum tentu mampu memenuhi kebutuhan air untuk pemadaman.

“Jadi karena sudah terjadi kita harus cari cara untuk penanggulangan, bahkan tadi Pak Sekda menyampaikan kalau bisa kita manfaatkan untuk kanal-kanal yang ada di situ, diambil air dialirkan dari sungai-sungai. Karena menunggu membuat sumur bor dan lain-lain itu kemungkinan tidak memadai untuk itu,” ungkapnya.

Marwan menilai penanganan kebakaran yang telah terjadi tetap harus berjalan bersamaan dengan penguatan langkah pencegahan di wilayah rawan.

Perdes di Ogan Komering Ilir Dinilai Berhasil Cegah Kebakaran

Marwan mengungkapkan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki peraturan desa yang mengatur pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala BPBD Provinsi Sumatera Selatan, kawasan desa yang menerapkan aturan tersebut dilaporkan tidak mengalami kebakaran.

“Kami mendapatkan informasi dari Kepala BPBD, ada beberapa desa di Ogan Komering Ilir (OKI), mereka punya Perdes sehingga sampai sekarang mereka selamat tidak ada kebakaran di kawasan itu,” jelasnya.

Salah satu contoh yang disoroti adalah Peraturan Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Nomor 01 Tahun 2016 tentang Peran Lembaga Adat Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla.

Peraturan tersebut mewajibkan warga menjaga lahan dan lingkungan agar tidak menimbulkan kebakaran.

Warga juga dilarang membuka lahan dengan cara membakar serta diwajibkan segera melaporkan kejadian kebakaran kepada kepala desa.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi adat yang ditetapkan melalui musyawarah desa tanpa menghalangi proses hukum yang berlaku.

Marwan menilai aturan serupa berpotensi diterapkan di wilayah lain apabila efektivitasnya dapat dibuktikan.

Komisi VIII DPR Berencana Undang Kepala Desa dalam Rapat dengan BNPB

Marwan menyatakan Komisi VIII DPR RI berencana membahas penerapan Perdes pencegahan karhutla bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pembahasan tersebut, pihaknya ingin menghadirkan kepala desa yang telah menerapkan aturan pencegahan kebakaran.

“Kami akan mencoba nanti rapat dengan BNPB, nanti kita undang itu kepala-kepala desa sehingga mereka kita jadikan contoh,” tambah politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Menurut Marwan, langkah mitigasi karhutla sebenarnya telah dipetakan sehingga pemerintah perlu memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan.

Ia juga mendorong penguatan regulasi yang mencakup sanksi serta tanggung jawab pemilik lahan dan pemegang konsesi terhadap wilayah yang dikelolanya.

Pemprov Sumsel Targetkan Seluruh Desa Miliki Perdes Karhutla pada Oktober 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut mendorong penguatan pencegahan karhutla melalui penerbitan peraturan desa.

Melalui surat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tertanggal 6 Oktober 2026, pemerintah provinsi meminta bupati dan wali kota di seluruh Sumatera Selatan mendorong kepala desa menyusun Perdes penanggulangan dan antisipasi karhutla.

Penyusunan aturan tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan seluruh desa telah memiliki Perdes pencegahan dan penanggulangan karhutla paling lambat 31 Oktober 2026.

Marwan berharap penerapan aturan berbasis desa dapat memperkuat pencegahan kebakaran sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan dampak asap terhadap masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026