
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, menyiapkan alokasi anggaran awal sekitar Rp21 miliar pada 2027 untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang memiliki total nilai mencapai Rp107 miliar selama lima tahun.
Program yang mendapat dukungan pemerintah pusat dan Bank Dunia tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik di bidang persampahan, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan hingga penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan bahwa keterlibatan Kabupaten Kapuas dalam program tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar.
"Ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Kapuas dari pemerintah pusat dan Bank Dunia," kata Budi saat dikonfirmasi di Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026).
Kabupaten Kapuas menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang memperoleh program LSDP dari total 30 kabupaten/kota penerima di seluruh Indonesia.
Menurut Budi, pelaksanaan program tersebut membutuhkan persiapan menyeluruh agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, kriteria, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Anggaran Rp21 Miliar Disiapkan, Pelaksanaan Program Melalui Verifikasi Bank Dunia
Budi menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan LSDP pada tahap awal akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas.
Setelah kegiatan dilaksanakan melalui pembiayaan APBD, hasil pelaksanaannya akan menjalani proses penilaian dan verifikasi oleh tim Bank Dunia berdasarkan kriteria serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, Pemkab Kapuas perlu memastikan kesiapan kelembagaan, penyusunan perencanaan teknis, dan koordinasi lintas sektor sebelum program direalisasikan pada tahun anggaran 2027.
Budi menekankan pentingnya setiap pihak memahami pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan program berlangsung efektif.
Sejumlah instansi yang akan dilibatkan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta pemerintah kecamatan.
Pemerintah desa dan kelurahan juga akan dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan program sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan masing-masing.
Selain unsur pemerintah, program LSDP melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bertanggung jawab mengelola tempat pengolahan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS 3R.
Prinsip tersebut mencakup pengurangan jumlah sampah, penggunaan kembali barang atau material yang masih dapat dimanfaatkan, serta pendaurulangan sampah menjadi bahan atau produk yang berguna.
Keterlibatan KSM diharapkan memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan sehingga penanganannya tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
Timbulan Sampah Kapuas Capai 220 Ton Per Hari, Baru 22,32 Ton Masuk TPA
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, jumlah timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 220,10 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tercatat sekitar 22,32 ton per hari atau setara 10,14 persen dari total timbulan sampah harian.
Sementara itu, sampah yang telah diolah atau dikelola tercatat sekitar 2,97 ton per hari atau setara 1,35 persen dari total timbulan harian.
Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data timbulan dan pengelolaan sampah yang disampaikan DLHK Kabupaten Kapuas.
Dalam data yang sama, timbulan sampah tahunan disebut mencapai sekitar 800.336,5 ton, tetapi angka tersebut masih memerlukan konfirmasi karena timbulan 220,10 ton per hari setara dengan sekitar 80.336,5 ton selama 365 hari.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam penguatan pendataan persampahan di Kabupaten Kapuas.
Data tersebut juga menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas layanan pengelolaan sampah, termasuk pendataan terhadap sampah yang belum tercatat masuk ke TPA maupun fasilitas pengolahan.
Melalui program LSDP, Pemkab Kapuas berupaya meningkatkan kemampuan daerah dalam menangani sampah sejak proses pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga penanganan akhir.
Program ini juga diarahkan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA secara bertahap melalui peningkatan kegiatan pemilahan, penggunaan kembali, dan pengolahan sampah yang masih memiliki nilai manfaat.
Pemkab Kapuas Perkuat Infrastruktur dan Libatkan Masyarakat Kelola Sampah
Selain memperbaiki sistem pengelolaan sampah, program LSDP ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola persampahan pada tingkat pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat.
Penyediaan infrastruktur persampahan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas agar fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemkab Kapuas juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengelola sampah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Melalui pengelolaan yang lebih baik, pemerintah daerah berharap jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat berkurang secara bertahap.
Peningkatan layanan persampahan juga diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi potensi pencemaran, serta mendukung kesehatan masyarakat.
Budi meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan setiap tahapan program dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan harus mengikuti standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku agar penggunaan anggaran maupun hasil program dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Program LSDP Sebelum Direalisasikan pada 2027
Sebagai langkah awal, Pemkab Kapuas melaksanakan sosialisasi program LSDP untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor sebelum memasuki tahap pelaksanaan.
Pemerintah daerah juga mulai menghimpun data lapangan guna memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan pengelolaan sampah di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur persampahan sekaligus menentukan prioritas kegiatan.
Persiapan lainnya mencakup penguatan kelembagaan pengelola sampah pada tingkat desa dan kelurahan agar memiliki kemampuan mendukung pelaksanaan program.
Budi menilai perencanaan yang matang menjadi faktor penting untuk memastikan dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan total dukungan program mencapai Rp107 miliar selama lima tahun, Pemkab Kapuas menargetkan penguatan sistem persampahan melalui perbaikan kelembagaan, penyediaan infrastruktur, koordinasi lintas sektor, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Alokasi awal sekitar Rp21 miliar pada 2027 menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menjalankan program secara bertahap sesuai mekanisme pembiayaan dan verifikasi yang ditetapkan.
Pemkab Kapuas berharap pelaksanaan program LSDP mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya




