HOME  ⁄  Nasional

BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Pemerintah untuk Bayar Klaim Rumah Sakit, Bantah Isu Gagal Bayar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Pemerintah untuk Bayar Klaim Rumah Sakit, Bantah Isu Gagal Bayar
Foto: (Sumber :Ilustrasi-Tempat pelayanan BPJS Kesehatan. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan).)

Pantau - BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan tambahan dari pemerintah akan digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus membantah informasi yang beredar mengenai dugaan gagal bayar klaim rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra JKN hingga saat ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizzky di Jakarta, Rabu (14/10/2026), sebagai respons terhadap informasi mengenai dugaan keterlambatan hingga kegagalan pembayaran klaim pelayanan kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak mengalami kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN.

Rizzky menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pembayaran klaim rumah sakit wajib dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat mencapai 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap atau lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," katanya.

BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta JKN Tidak Dikurangi

Rizzky memastikan tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang menyebabkan berkurangnya hak peserta JKN dalam memperoleh layanan kesehatan.

Seluruh pelayanan yang menjadi hak peserta tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.

Layanan tersebut mencakup tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta berbagai pelayanan kesehatan lainnya yang dijamin BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, pihaknya terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lengkap akan diproses serta dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk meningkatkan transparansi pembayaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat digunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan mitra.

Melalui sistem tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan klaim, status pembayaran, hingga pembayaran kapitasi dan nonkapitasi secara langsung atau real time.

Portal tersebut juga menyediakan informasi mengenai pemanfaatan pelayanan kesehatan serta indikator mutu layanan dalam Program JKN.

Keberadaan sistem informasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan klaim pelayanan kesehatan.

Peserta BPJS Diminta Segera Melapor Jika Mengalami Kendala Pelayanan

BPJS Kesehatan turut mengingatkan peserta JKN agar segera melaporkan apabila mengalami kendala saat memperoleh pelayanan di rumah sakit.

Permasalahan yang dapat dilaporkan meliputi dugaan pengurangan layanan kesehatan, kendala pemberian obat, maupun hambatan pelayanan lainnya.

Peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU atau Siap Membantu yang tersedia di rumah sakit.

Informasi mengenai nama dan nomor telepon petugas BPJS SATU dapat ditemukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain melalui petugas tersebut, masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan permasalahan pelayanan.

" Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbau Rizzky.

Dana Bantuan Pemerintah Dipastikan Tidak untuk Operasional BPJS

BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN melalui bantuan dana untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ketentuan mengenai bantuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

Rizzky menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah akan digunakan sebesar-besarnya untuk membayar klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN.

Ia memastikan bantuan tersebut tidak akan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.

Pengelolaan dana bantuan juga akan dilakukan melalui mekanisme pencatatan khusus yang dipisahkan dari pembukuan keuangan rutin BPJS Kesehatan.

"Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan," tegasnya.

BPJS Kesehatan Koordinasi dengan Pemerintah Terkait Pencairan Dana

Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

Prosedur tersebut meliputi tahapan pencairan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai regulasi.

" Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut. BPJS Kesehatan akan memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rizzky.

Melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, BPJS Kesehatan berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan sekaligus memastikan fasilitas kesehatan menerima pembayaran klaim sesuai ketentuan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan tanpa pengurangan manfaat yang telah dijamin dalam program tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026