HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jawa Tengah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jawa Tengah
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto: Fadli/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui kunjungan kerja reses ke Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menegaskan bahwa pengawasan tersebut penting untuk memastikan pembaruan sistem hukum pidana nasional berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Kunjungan tersebut melibatkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah untuk membahas pelaksanaan regulasi dan berbagai tantangan penegakan hukum di daerah.

“Berbagai dinamika penegakan hukum mulai berkembang di daerah. Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi selaku garda terdepan dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan menerjemahkan norma-norma baru dalam praktik penanganan perkara,” ujar Dede.

DPR Soroti Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Dede menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi bagian penting dari transformasi sistem hukum nasional.

Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut membawa perubahan dalam sistem hukum pidana sehingga pelaksanaannya memerlukan pengawasan secara berkelanjutan.

Menurut Dede, aparat penegak hukum di daerah menghadapi tantangan dalam menerjemahkan berbagai ketentuan baru ke dalam praktik penanganan perkara.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai profesionalisme dan integritas aparat menjadi faktor penting untuk memastikan perubahan regulasi tidak menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Profesionalisme, integritas, dan kolaborasi menjadi syarat mutlak dalam mengejawantahkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” katanya.

Selain kemampuan aparat dalam memahami ketentuan baru, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNNP juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Komisi III Evaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Dede menyampaikan bahwa kunjungan kerja reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap mitra kerja di daerah.

Melalui pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menghimpun berbagai masukan mengenai pelaksanaan tugas, kendala yang dihadapi, serta perkembangan penegakan hukum di Jawa Tengah.

“Kunjungan kerja ini merupakan wujud konkret pelaksanaan mandat konstitusional Anggota DPR RI dalam rangka melakukan pengawasan terhadap para mitra kerja di daerah,” tutur Dede.

Menurutnya, informasi yang diperoleh langsung dari aparat penegak hukum menjadi bahan penting untuk mengevaluasi efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil Kunjungan Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan DPR

Dede memastikan hasil kunjungan kerja ke Jawa Tengah akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panitia kerja Komisi III DPR RI.

Masukan dari kepolisian, kejaksaan, dan BNNP diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengevaluasi kebijakan serta pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik bagi para mitra kerja, baik dalam hal persetujuan anggaran, kebijakan, maupun memberikan catatan evaluatif guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan aturan hukum pidana yang baru dapat berjalan secara efektif.

Melalui pengawasan berkelanjutan, DPR berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026