
Pantau - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan pemetaan dan sertifikasi tanah milik instansi pemerintah guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mengamankan aset negara dan daerah dari potensi sengketa.
Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan percepatan tersebut dilaksanakan melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) untuk menghasilkan basis data pertanahan pemerintah yang lengkap, akurat, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Ary dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP yang berlangsung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah untuk menyamakan pemahaman dan mekanisme kerja antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait mengenai inventarisasi serta percepatan sertifikasi tanah instansi pemerintah," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP.
Ary menjelaskan bahwa percepatan inventarisasi diperlukan untuk memastikan seluruh tanah milik pemerintah memiliki informasi administrasi dan status hukum yang jelas.
BPN NTT Fokus Petakan Tanah Pemerintah yang Sudah Bersertifikat
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian BPN NTT adalah menyelesaikan pemetaan terhadap bidang tanah milik instansi pemerintah yang telah memiliki sertifikat, tetapi belum tercatat secara spasial dalam sistem pertanahan.
Kondisi tersebut perlu segera ditangani agar seluruh tanah pemerintah yang telah bersertifikat memiliki informasi lokasi, luas, dan batas bidang yang sesuai dengan dokumen administrasi.
Ary menegaskan bahwa keberhasilan program INTIP tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah bidang tanah yang berhasil didata, dimasukkan ke sistem, atau dipetakan.
Menurutnya, kualitas informasi pertanahan menjadi faktor utama karena data yang dikumpulkan harus memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, validitas, kemutakhiran, serta konsistensi antara data fisik dan data yuridis.
Data fisik mencakup informasi mengenai letak, luas, dan batas bidang tanah, sedangkan data yuridis meliputi status hukum, hak atas tanah, serta instansi yang memiliki atau menguasai aset tersebut.
Seluruh informasi pertanahan pemerintah juga harus terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat digunakan secara efektif untuk pengelolaan dan pengamanan aset.
"Pada akhirnya, keberhasilan kegiatan ini tidak diukur hanya dari jumlah data yang telah dimasukkan atau bidang tanah yang telah dipetakan, tetapi dari terwujudnya data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat, valid, mutakhir, konsisten antara data fisik dan yuridis, serta terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BPN NTT Tekankan Tiga Langkah Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah
Untuk mempercepat inventarisasi, pemetaan, dan sertifikasi tanah pemerintah, Ary menekankan tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.
Aspek pertama adalah meningkatkan peran aktif satuan kerja yang menggunakan atau mengelola aset pemerintah dalam proses inventarisasi tanah.
Setiap satuan kerja diharapkan menyiapkan dan menyerahkan dokumen pertanahan yang diperlukan untuk memastikan status hukum, lokasi, serta kondisi tanah yang dikelola.
Keterlibatan instansi pengguna aset dinilai penting karena mereka memiliki informasi langsung mengenai riwayat penguasaan, penggunaan, dan administrasi tanah pemerintah.
Aspek kedua adalah menyediakan sarana pendukung yang memadai untuk menunjang kegiatan analisis, pengolahan, serta pemantauan data pertanahan.
Ketersediaan fasilitas tersebut diperlukan agar proses inventarisasi dan pemetaan dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, aspek ketiga adalah menyusun perencanaan dan menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi tanah milik instansi pemerintah.
Ary menilai ketiga aspek tersebut harus dilaksanakan secara berkesinambungan agar inventarisasi dan sertifikasi tidak hanya menjadi kegiatan administratif sementara.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pertanahan dan satuan kerja pengguna aset untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian informasi dengan kondisi sebenarnya.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mengatasi kendala administrasi dan perbedaan data yang berpotensi menghambat pemetaan maupun penerbitan sertifikat tanah pemerintah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Sekolah dan Fasilitas Publik
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Agustus 2026 telah mendorong pemerintah daerah di NTT mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset pemerintah.
Percepatan tersebut juga mencakup tanah yang digunakan untuk sekolah serta berbagai fasilitas publik yang menjadi bagian dari pelayanan masyarakat.
Arahan itu bertujuan memperkuat pengamanan aset pemerintah agar tanah yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki kepastian status hukum dan administrasi pertanahan.
Sebagai salah satu langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan lokasi, identifikasi bidang tanah, serta penataan batas terhadap 29 bidang tanah milik pemerintah provinsi di Kota Kupang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan percepatan sertifikasi aset daerah untuk memastikan kesesuaian informasi mengenai lokasi, batas, dan kondisi tanah sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Selain pemeriksaan lapangan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT juga mengikuti rapat koordinasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah di Kabupaten Kupang pada 5 Oktober 2026.
Keikutsertaan instansi tersebut bertujuan mendukung pemutakhiran data aset tanah pemerintah sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam penyusunan basis data pertanahan.
Sertifikasi Tanah Dipercepat untuk Cegah Sengketa dan Amankan Aset Daerah
Kanwil BPN NTT berharap penyusunan basis data tanah pemerintah melalui program INTIP dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.
Data pertanahan yang lengkap dan akurat dinilai penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan, penguasaan, serta pengelolaan tanah milik pemerintah.
Melalui pemetaan dan sertifikasi, pemerintah juga berupaya mengurangi potensi sengketa yang dapat muncul akibat ketidakjelasan batas bidang, perbedaan data administrasi, maupun persoalan status hukum tanah.
Percepatan tersebut dilaksanakan melalui penguatan pendataan, pemeriksaan lapangan, penataan batas, koordinasi antarlembaga, serta penyiapan dokumen administrasi pertanahan.
BPN NTT menargetkan pengelolaan data tanah instansi pemerintah menjadi lebih tertib dan terintegrasi sehingga dapat mendukung pengamanan aset secara berkelanjutan.
Dengan percepatan inventarisasi dan sertifikasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum dan administrasi yang lebih kuat dalam menjaga aset negara maupun daerah serta memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.
- Penulis :
- Arian Mesa




