HOME  ⁄  Nasional

KLH Ajak 124 Kepala Daerah di Sumatera dan Jawa Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Ajak 124 Kepala Daerah di Sumatera dan Jawa Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Foto: Menteri LH Moh Jumhur Hidayat dalam pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim di Jakarta, Selasa 13/10/2026 (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak 124 pimpinan daerah dari wilayah Sumatera dan Jawa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penerapan NEK harus memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat di tingkat tapak yang terlibat dalam kegiatan pengurangan emisi karbon.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan NEK dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Jumhur, keberhasilan penerapan kebijakan ekonomi karbon membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan NEK tidak berjalan secara terpisah berdasarkan sektor maupun kewenangan masing-masing instansi, melainkan terintegrasi dengan agenda pembangunan daerah.

"Sekali lagi, pemerintah di pusat tidak mau sendirian. Kita memastikan bahwa nilai ekonomi karbon ini sebanyak banyaknya dinikmati oleh masyarakat yang ada di tapak, masyarakat di daerah, di mana bapak/ibu sekalian adalah sebagai pemimpin. Jadi saya rasa itu, Pak Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota, kita sangat terbuka untuk terus berkomunikasi," ujar Menteri Jumhur.

Menteri LH Dorong Pemerintah Daerah Manfaatkan Ekonomi Karbon untuk Kesejahteraan Warga

Jumhur menjelaskan bahwa penerapan Nilai Ekonomi Karbon memiliki keterkaitan erat dengan berbagai tugas dan kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam penyelenggaraan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan NEK meliputi perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, penegakan hukum lingkungan, serta mobilisasi sumber daya untuk mendukung kegiatan penurunan emisi karbon.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan ekonomi karbon dengan program pembangunan yang telah berjalan sehingga pengendalian perubahan iklim menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Melalui pendekatan tersebut, kegiatan pengurangan emisi tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target lingkungan hidup, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaannya.

Keterlibatan 124 pimpinan daerah dari Sumatera dan Jawa dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas wilayah.

Pemerintah pusat juga membuka ruang komunikasi berkelanjutan dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas kebutuhan, tantangan, serta peluang penerapan NEK sesuai karakteristik masing-masing daerah.

KLH Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Harus Berasal dari Penurunan Emisi Nyata

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa penerapan NEK di daerah harus berorientasi pada tindakan nyata yang menghasilkan penurunan emisi gas rumah kaca.

Menurut Ary, nilai ekonomi karbon tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen transaksi atau perdagangan karbon, tetapi harus didasarkan pada hasil kegiatan pengurangan emisi yang dilakukan masyarakat maupun berbagai pihak di daerah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh upaya penurunan emisi di tingkat tapak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung komitmen nasional untuk mengatasi perubahan iklim.

Kontribusi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang dapat mengurangi pelepasan gas rumah kaca.

Ary menekankan bahwa nilai ekonomi dalam mekanisme NEK diberikan terhadap hasil penurunan emisi yang tidak dapat dilihat secara langsung, tetapi dapat dihitung dan dinilai berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Karena yang akan kita kemudian tetapkan nilai ekonominya, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terlihat, yang kemudian adalah hasil dari upaya kita menurunkan emisinya," kata Ary Sudijanto.

Dengan demikian, pelaksanaan NEK di daerah perlu didukung kemampuan mengukur hasil pengurangan emisi agar manfaat ekonomi yang dihasilkan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

KLH Tetapkan Lima Sasaran Penguatan Ekonomi Karbon di Daerah

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, KLH/BPLH menetapkan lima sasaran utama dalam peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar penyelenggaraan NEK dapat berjalan efektif dan sejalan dengan target pembangunan rendah karbon.

Sasaran pertama adalah meningkatkan wawasan dan pemahaman kepala daerah mengenai hubungan antara perubahan iklim, target pengurangan emisi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), serta agenda pembangunan berkelanjutan.

Pemahaman terhadap NDC diperlukan agar pemerintah daerah mengetahui keterkaitan antara kebijakan pembangunan di wilayah masing-masing dan komitmen nasional Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sasaran kedua adalah memperkuat pemahaman mengenai landasan operasional pendekatan Zero Waste Zero Emission yang diarahkan untuk mengurangi emisi karbon dari pengelolaan sampah dan limbah.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang berorientasi pada pengurangan timbulan sampah sekaligus penurunan emisi gas rumah kaca.

Sasaran ketiga adalah membangun tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan mekanisme perdagangan karbon pada sektor limbah agar kegiatan pengurangan emisi dapat terhubung dengan instrumen ekonomi karbon.

Penguatan tata kelola tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan NEK yang terarah, termasuk dalam pengelolaan hasil penurunan emisi dari kegiatan pengolahan sampah dan limbah di daerah.

Sasaran keempat adalah meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam memahami dan melaksanakan berbagai aspek penyelenggaraan NEK serta program pembangunan rendah karbon yang berketahanan terhadap perubahan iklim.

Peningkatan kemampuan teknis diharapkan membantu pemerintah daerah menyiapkan program pengurangan emisi yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik wilayah masing-masing.

Sementara itu, sasaran kelima adalah memperluas peluang pembiayaan iklim di tingkat lokal agar pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk mendukung berbagai kegiatan pengurangan emisi.

Perluasan akses pembiayaan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan program pengendalian perubahan iklim membutuhkan dukungan sumber daya dan pendanaan yang berkelanjutan.

Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Kolaborasi Pembangunan Rendah Karbon

Melalui lima sasaran tersebut, KLH/BPLH berupaya memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menghubungkan kebijakan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, pengurangan emisi, serta pemanfaatan instrumen ekonomi karbon.

Penguatan kapasitas juga diarahkan agar pemerintah daerah mampu mengidentifikasi potensi kegiatan pengurangan emisi yang dapat dikembangkan menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan NEK tidak hanya berfokus pada mekanisme perdagangan karbon, tetapi juga memberikan hasil nyata dalam pengendalian perubahan iklim.

Selain itu, koordinasi lintas wilayah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan teknis, kelembagaan, dan pembiayaan dalam pelaksanaan pembangunan rendah karbon.

KLH/BPLH menekankan bahwa manfaat ekonomi dari kegiatan pengurangan emisi harus dapat dirasakan masyarakat di tingkat tapak sebagai pihak yang berkontribusi langsung dalam pelaksanaan program lingkungan hidup.

Melalui penguatan kolaborasi dan peningkatan kapasitas 124 pimpinan daerah dari Sumatera dan Jawa, pemerintah berharap penerapan NEK dapat mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyelenggaraan ekonomi karbon yang terintegrasi dengan pembangunan daerah juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026