HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang di Pesantren, Program Safe Santri Perkuat Perlindungan Anak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang di Pesantren, Program Safe Santri Perkuat Perlindungan Anak
Foto: Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan secara berjenjang dan meluncurkan program Safe Santri untuk memperkuat perlindungan santri dari kekerasan, perundungan, serta pelecehan di lingkungan pondok pesantren.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan berasrama yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas Anti-Kekerasan dan pelaksanaan program Safe Santri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Nasaruddin menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan amanah besar dari Presiden yang harus diwujudkan melalui program dan tindakan nyata.

"Kehadiran Ditjen Pesantren ini adalah amanah besar dari Bapak Presiden dan harus dijawab dengan kerja nyata. Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi," kata Nasaruddin Umar.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan program 100 hari kerja Ditjen Pesantren.

Satgas Anti-Kekerasan Dibentuk dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menjelaskan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi salah satu perhatian utama Ditjen Pesantren.

Menurutnya, sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditangani meliputi kekerasan, perundungan atau bullying, serta pelecehan terhadap santri.

Untuk memperkuat pencegahan dan penanganan persoalan tersebut, Kementerian Agama membentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang melalui struktur kelembagaan dari tingkat pusat hingga daerah.

Pembentukan satgas dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikoordinasikan secara terstruktur pada berbagai tingkatan organisasi Kementerian Agama.

Pada tingkat nasional, koordinasi pembentukan satgas dilakukan melalui struktur Kementerian Agama di tingkat pusat.

Sementara itu, pada tingkat provinsi, pembentukan satgas melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama sebagai bagian dari sistem koordinasi dan pengawasan daerah.

Pada tingkat kabupaten dan kota, pembentukan satgas dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Struktur berjenjang tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan kekerasan terhadap santri di berbagai wilayah.

Kemenag Siapkan Standar Perlindungan Anak di Pesantren

Selain membentuk satgas, Ditjen Pesantren tengah meninjau kembali sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai persiapan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pesantren mengenai pedoman standar perlindungan anak atau child safeguarding.

Pedoman tersebut direncanakan menjadi acuan bagi pengelola pesantren dalam memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Basnang menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren menjadikan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam penyusunan fikih tata kelola pesantren.

"Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren," ujar Basnang Said.

Prinsip perlindungan jiwa tersebut menjadi dasar dalam membangun sistem pendidikan pesantren yang lebih memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan santri.

Melalui penyusunan standar tersebut, Kementerian Agama berupaya memperkuat tata kelola pesantren agar memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melindungi anak.

Pengasuh Pesantren dan Pembina Asrama Akan Dibekali Sertifikasi

Ditjen Pesantren juga menilai bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengasuhan santri.

Basnang menegaskan bahwa pengasuh pesantren dan pembina asrama memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta mendukung perkembangan santri.

Oleh karena itu, Kementerian Agama menginisiasi program pelatihan wajib bagi pengasuh dan pembina asrama pondok pesantren.

Pelatihan tersebut direncanakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengasuhan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan santri.

Selain pelatihan, Ditjen Pesantren mengupayakan agar pengasuh dan pembina asrama pada masa mendatang memiliki sertifikat kompetensi.

Untuk mempersiapkan sistem sertifikasi tersebut, Kementerian Agama telah menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka menyusun standar kompetensi kepengasuhan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi.

"Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini," jelas Basnang.

Sertifikasi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan standar kompetensi yang lebih jelas bagi tenaga pengasuhan di lingkungan pondok pesantren.

Program Safe Santri Perkuat Fasilitas Kesehatan dan Sanitasi

Selain berfokus pada perlindungan santri dari kekerasan fisik dan mental, program Safe Santri juga mencakup peningkatan pelayanan kesehatan dasar di lingkungan pesantren.

Kementerian Agama saat ini tengah menyusun standar pelayanan minimal asrama untuk memastikan kebutuhan dasar santri terpenuhi selama tinggal di lingkungan pendidikan berasrama.

Salah satu aspek yang masuk dalam standar tersebut adalah ketersediaan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang bersih.

Standar pelayanan minimal asrama juga mencakup kelayakan sanitasi untuk mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan pondok pesantren.

Selain fasilitas MCK dan sanitasi, Kementerian Agama memasukkan layanan kesehatan pesantren sebagai bagian dari standar pelayanan dasar yang sedang disusun.

Penguatan layanan kesehatan tersebut direncanakan melalui pengembangan kemitraan strategis antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Salah satu bentuk kerja sama yang disiapkan adalah revitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).

Revitalisasi Poskestren diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan pesantren yang lebih sehat.

Kemenag Optimalkan Aplikasi AMAN dan Telepontren untuk Pengaduan Kekerasan

Ditjen Pesantren turut menaruh perhatian pada pentingnya sistem pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Untuk mendukung deteksi dan penanganan laporan secara lebih cepat, Kementerian Agama berupaya mengoptimalkan berbagai kanal pengaduan yang tersedia.

Salah satu kanal yang akan dioptimalkan adalah aplikasi AMAN sebagai sarana pelaporan terkait perlindungan santri.

Selain aplikasi AMAN, Ditjen Pesantren juga mengoptimalkan layanan pusat panggilan atau call center Telepontren.

Kedua layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah penyampaian laporan sekaligus mempercepat penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Optimalisasi kanal pengaduan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan santri yang lebih menyeluruh.

Menag Minta Program 100 Hari Ditjen Pesantren Dikawal dan Dievaluasi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik berbagai inovasi program yang berfokus pada kerukunan, perlindungan santri, serta peningkatan kualitas lingkungan pendidikan pesantren.

Ia menegaskan bahwa seluruh program prioritas Ditjen Pesantren harus mendapatkan pengawalan dan evaluasi secara serius agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Nasaruddin berharap program Safe Santri dan pembentukan Satgas Anti-Kekerasan dapat membentuk sistem perlindungan yang komprehensif bagi para santri.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, pesantren diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan agama dan pembentukan karakter.

Nasaruddin juga berharap pondok pesantren dapat terus mencetak generasi unggul yang berakhlak mulia dan tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang sehat.

Menurutnya, keberhasilan program perlindungan santri memerlukan integritas dan komitmen seluruh jajaran Kementerian Agama.

"Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat," tegas Nasaruddin.

Hingga Rabu (14/10/2026), sejumlah langkah penguatan perlindungan santri masih berada dalam tahap persiapan dan pengembangan, termasuk peninjauan regulasi perlindungan anak, penyusunan standar pelayanan minimal asrama, serta perumusan standar kompetensi pengasuh bersama BNSP.

Kementerian Agama menargetkan penguatan sistem perlindungan santri melalui koordinasi kelembagaan, peningkatan kualitas pengasuhan, perbaikan layanan kesehatan dan sanitasi, serta penguatan mekanisme pengaduan.

Melalui pelaksanaan program tersebut, Kementerian Agama berupaya memastikan pondok pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan serta hak-hak santri.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026