HOME  ⁄  Nasional

Pengguna Aset Digital Tembus 23 Juta Akun, Kemenkeu Perkuat Aturan Pajak Kripto dan Pertukaran Data Global

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengguna Aset Digital Tembus 23 Juta Akun, Kemenkeu Perkuat Aturan Pajak Kripto dan Pertukaran Data Global
Foto: Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam Seminar Internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya kepastian regulasi perpajakan aset kripto di Indonesia menyusul pertumbuhan jumlah akun konsumen aset keuangan digital yang mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan peningkatan jumlah pengguna aset digital harus diimbangi dengan aturan perpajakan yang jelas, adil, dan mudah dipahami masyarakat maupun pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam Seminar Internasional bertajuk "Pajak, Ekonomi Digital, Aset Kripto: Perspektif Syariah" atau Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Per Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital. Jumlah itu hampir empat kali lipat dari populasi Singapura. Jadi, angka ini menunjukkan mengapa aturan yang jelas penting bagi begitu banyak pengguna dan pelaku usaha," kata Nurkholisoh.

Menurutnya, besarnya jumlah akun konsumen aset digital menunjukkan perlunya kerangka perpajakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah perkembangan ekonomi digital.

OJK Catat 23,21 Juta Akun Konsumen Aset Digital pada Agustus 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen yang terdaftar pada pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang tercatat sebanyak 22,93 juta akun.

Secara bulanan, jumlah akun konsumen aset keuangan digital mengalami pertumbuhan sebesar 1,23 persen.

Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 280 ribu akun dalam periode satu bulan berdasarkan data yang dilaporkan OJK.

Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perdagangan dan penggunaan aset keuangan digital di Indonesia.

Nurkholisoh membandingkan jumlah akun konsumen aset digital Indonesia dengan populasi Singapura untuk menggambarkan besarnya skala perkembangan sektor tersebut.

Menurutnya, peningkatan aktivitas masyarakat dalam sektor aset digital harus diikuti dengan penguatan aturan perpajakan agar pengguna dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya.

Kemenkeu Tetapkan Tiga Prioritas Pengaturan Pajak Aset Kripto

Nurkholisoh menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tiga prioritas utama dalam pengaturan perpajakan ekonomi digital, termasuk aktivitas perdagangan aset kripto.

Prioritas pertama adalah penerapan aturan perpajakan yang adil serta kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan ketentuan perpajakan dapat dipahami dan dilaksanakan tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak diperlukan bagi wajib pajak.

Prioritas kedua adalah memperkuat kejelasan regulasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem perpajakan ekonomi digital.

Kejelasan regulasi diperlukan agar masyarakat mengetahui ketentuan pajak yang berlaku terhadap aktivitas perdagangan dan penggunaan aset kripto.

Sementara itu, penguatan akuntabilitas menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat.

Prioritas ketiga adalah meningkatkan pertukaran informasi perpajakan lintas negara, terutama yang berkaitan dengan transaksi aset kripto.

Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah karena aktivitas perdagangan aset digital dapat melibatkan pengguna, perusahaan, dan transaksi yang berada di berbagai negara.

Nurkholisoh menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan mengikuti setiap perubahan atau fluktuasi harga aset digital di pasar.

Menurutnya, pemerintah perlu memusatkan perhatian pada pembangunan kerangka regulasi yang jelas, dapat dipahami, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Indonesia Siapkan Pertukaran Informasi Pajak Kripto Antarnegara Mulai 2027

Dalam mendukung pengawasan dan pengaturan perpajakan aset digital, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) atau Kerangka Pelaporan Aset Kripto.

CARF merupakan kerangka pelaporan yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mendukung pertukaran informasi perpajakan terkait aset kripto antarnegara.

Melalui penerapan kerangka tersebut, Indonesia mempersiapkan mekanisme pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Penguatan pertukaran informasi diperlukan karena transaksi aset kripto dapat berlangsung melintasi batas negara dan melibatkan berbagai penyedia layanan aset digital.

Penerapan CARF diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi perpajakan yang lebih terkoordinasi dalam pengawasan aktivitas aset kripto.

Selain itu, mekanisme tersebut menjadi bagian dari kerja sama internasional untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas perpajakan ekonomi digital.

Kemenkeu Gandeng BI dan OJK untuk Perkuat Pengawasan Aset Digital

Nurkholisoh menekankan bahwa pengaturan perpajakan aset digital membutuhkan kerja sama antarlembaga yang memiliki kewenangan di bidang keuangan, moneter, dan pengawasan.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat, keamanan sistem, serta pelaksanaan kebijakan yang tetap menghormati ketentuan hukum.

Lembaga yang memiliki peran penting dalam koordinasi tersebut adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Oleh karena itu, kita membutuhkan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan," ujar Nurkholisoh.

Kerja sama ketiga lembaga diharapkan dapat memperkuat penyusunan dan penerapan kebijakan perpajakan aset digital yang didukung dasar hukum jelas serta sistem informasi yang aman.

Selain itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penerapan pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara melalui CARF.

Dengan jumlah akun konsumen aset digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, pemerintah menempatkan kepastian hukum, kemudahan kepatuhan pajak, akuntabilitas, dan kerja sama internasional sebagai prioritas pengaturan sektor tersebut.

Melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga, Kementerian Keuangan berupaya membangun sistem perpajakan aset digital yang lebih jelas, terukur, dan dapat dipercaya masyarakat serta pelaku usaha.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026