HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Dorong Penataan Regulasi Nasional untuk Perkuat Reformasi Hukum dan Cegah Tumpang Tindih Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkum Supratman Dorong Penataan Regulasi Nasional untuk Perkuat Reformasi Hukum dan Cegah Tumpang Tindih Aturan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan (PUU) menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan nasional untuk memperkuat reformasi hukum, meningkatkan kualitas regulasi, dan mencegah tumpang tindih aturan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita Ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Hal itu disampaikan Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029," kata Supratman.

Menkum Supratman Tekankan Pentingnya Kajian dan Harmonisasi Regulasi

Supratman menjelaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan harus dimulai dengan memperkuat kajian terhadap urgensi pembentukan regulasi melalui metode analisis yang tepat.

Salah satu pendekatan yang digunakan adalah Penilaian Dampak Regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) yang disertai penguatan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Metode RIA digunakan untuk membantu pemerintah mempertimbangkan manfaat, konsekuensi, serta beban yang berpotensi muncul akibat pemberlakuan suatu peraturan sejak tahap awal penyusunannya.

Sementara itu, harmonisasi bertujuan memastikan keselarasan substansi antarperaturan sekaligus mengurangi risiko terjadinya tumpang tindih pengaturan.

Menurut Supratman, langkah tersebut perlu dilengkapi dengan penyederhanaan regulasi melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk mengukur ketercapaian tujuan, dampak, serta manfaat peraturan perundang-undangan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif untuk memenuhi persyaratan prosedural.

Evaluasi harus mampu mengidentifikasi peraturan yang tidak efektif, menemukan potensi tumpang tindih, serta mengukur manfaat dan beban yang ditimbulkan oleh regulasi.

"Hasil pemantauan dan evaluasi harus menjadi dasar perbaikan kondisi peraturan, bukan sebatas mengganti peraturan lama dengan peraturan yang baru yang substansinya tidak jauh berbeda," ucap dia.

Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dari proses evaluasi harus dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan.

Integrasi Data Hukum Jadi Fondasi Penataan Peraturan

Selain memperkuat kajian dan evaluasi, Supratman menekankan pentingnya interoperabilitas data dan sistem sebagai fondasi utama dalam mendukung penataan regulasi nasional.

Menurutnya, keterhubungan sistem perlu dibangun antara Kementerian Hukum, kementerian dan lembaga lainnya, serta pemerintah daerah.

Integrasi tersebut diperlukan agar data dan informasi hukum dapat saling terhubung serta dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Ketersediaan data yang terintegrasi juga dinilai penting untuk membantu pemerintah menentukan prioritas penataan regulasi berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi.

Salah satu langkah yang didorong adalah pengintegrasian data dan informasi peraturan perundang-undangan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang interoperabel.

Melalui sistem tersebut, informasi hukum di tingkat pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat terhubung secara lebih efektif.

Keterhubungan data juga diperlukan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Menkum Minta Kementerian dan Pemda Jalankan Agenda Aksi Nasional

Dalam forum tersebut, Supratman mengajak seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menerjemahkan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum menjadi langkah kerja konkret.

Langkah pertama yang ditekankan adalah memperkuat perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi memiliki dasar kebutuhan dan tujuan yang jelas.

Selanjutnya, pemerintah perlu memperkuat harmonisasi untuk memastikan keselarasan substansi sekaligus mencegah munculnya pengaturan yang saling bertentangan.

Supratman juga mendorong peningkatan partisipasi publik secara bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala dengan menggunakan data sebagai dasar penilaian terhadap efektivitas peraturan.

Setiap rekomendasi hasil evaluasi juga harus ditindaklanjuti secara terukur dan disertai pelaporan perkembangan pelaksanaannya.

Pemerintah turut didorong memperkuat integrasi informasi hukum melalui JDIHN agar proses penataan regulasi dapat didukung oleh sistem data yang saling terhubung.

Supratman menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan ukuran keberhasilan yang jelas.

Ia mengingatkan agar Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tanpa pelaksanaan yang dapat dipantau.

"Saya berharap langkah-langkah ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi pekerjaan bersama yang terukur dan dapat dikawal pelaksanaannya," ungkap Menkum.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026