HOME  ⁄  Nasional

MK Beri Tenggat Dua Tahun kepada DPR dan Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Jika Tidak Akan Inkonstitusional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Beri Tenggat Dua Tahun kepada DPR dan Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Jika Tidak Akan Inkonstitusional
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah memimpin sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lambat 15 Oktober 2028 atau dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila revisi tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, UU Peradilan Militer secara otomatis dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny.

Mahkamah menilai tenggat waktu dua tahun cukup bagi DPR bersama pemerintah untuk membahas dan menyelesaikan perubahan mendasar terhadap sistem peradilan militer di Indonesia.

"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.

MK Perintahkan Revisi Menyeluruh UU Peradilan Militer

Perintah revisi tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Mahkamah menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah penafsiran terhadap frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997.

Menurut Mahkamah, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas definisi dan ruang lingkup tindak pidana militer serta tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Revisi juga harus mengatur secara tegas batas kewenangan antara pengadilan militer dan pengadilan umum dalam memeriksa serta mengadili perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.

Selain pembagian kewenangan, MK menekankan pentingnya penyatuan sistem peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.

Penataan tersebut diperlukan agar sistem peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta sesuai dengan prinsip konstitusi.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan substansi secara menyeluruh sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Gugatan Berawal dari Kewenangan Pengadilan Militer Mengadili Prajurit TNI

Perkara pengujian UU Peradilan Militer diajukan oleh dua pemohon, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Keduanya mempersoalkan kewenangan pengadilan militer dalam memeriksa dan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

Salah satu ketentuan yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Para pemohon secara khusus menyoroti frasa "mengadili tindak pidana" yang dinilai membuka ruang penafsiran terlalu luas terhadap kewenangan pengadilan militer.

Menurut para pemohon, frasa tersebut memungkinkan pengadilan militer tidak hanya menangani tindak pidana militer, tetapi juga perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI aktif.

Sejumlah tindak pidana umum yang disoroti dalam permohonan meliputi korupsi, penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana terhadap anak.

Para pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda antara prajurit TNI dan masyarakat sipil ketika menghadapi perkara pidana umum.

Mereka juga berpandangan bahwa luasnya kewenangan peradilan militer dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1/2026), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa impunitas terhadap prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Para pemohon meminta adanya kejelasan yurisdiksi agar proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

UU TNI Mengatur Pemisahan Kewenangan Peradilan Militer dan Umum

Persoalan kewenangan pengadilan militer juga berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana militer tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

Sementara itu, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum diatur untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Namun, penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 74 UU TNI yang menghubungkan pelaksanaan pembagian kewenangan peradilan dengan pembentukan undang-undang tentang peradilan militer yang baru.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam penerapan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap prajurit TNI yang terlibat perkara pidana.

Melalui putusannya, MK memerintahkan DPR dan pemerintah melakukan penataan ulang terhadap ketentuan yang mengatur jenis tindak pidana, kewenangan mengadili, serta kedudukan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Pembenahan tersebut juga harus memastikan bahwa sistem peradilan militer berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Dengan putusan tersebut, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk menuntaskan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Apabila perubahan tidak dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, UU Peradilan Militer akan kehilangan kekuatan hukum mengikat sebagaimana konsekuensi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026