HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Tuntaskan 95 Persen Aduan Masyarakat Lewat PASTI Ada Solusi, Siapkan Aplikasi Digital November 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenkum Tuntaskan 95 Persen Aduan Masyarakat Lewat PASTI Ada Solusi, Siapkan Aplikasi Digital November 2026
Foto: (Sumber :Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta (kiri) didamping MC memandu program PASTI Ada Solusi episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty).)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat 95 persen pengaduan masyarakat melalui program digital PASTI Ada Solusi telah diselesaikan dan ditindaklanjuti hingga episode ke-21 pada Oktober 2026, sementara lima persen lainnya masih memerlukan proses koordinasi dan penyelesaian lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan seluruh laporan yang diterima sejak episode pertama telah mendapatkan tindak lanjut dari kementerian.

Menurutnya, sebagian kecil pengaduan belum memperoleh penyelesaian akhir karena membutuhkan keputusan dari instansi lain, termasuk Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Setiap laporan yang masuk dari episode pertama sampai dengan sekarang seluruhnya ditindaklanjuti. Ada sekitar lima persen saja dari beberapa ratus yang masuk yang masih membutuhkan jawaban, khususnya apabila berkaitan dengan keputusan dari lembaga lain seperti Kepolisian, BIN atau Ditjen Pajak," ujar Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Aduan Kewarganegaraan Ganda dan Sengketa Tanah Mendominasi

Nico menjelaskan bahwa program PASTI Ada Solusi merupakan inisiatif Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan jawaban langsung atas persoalan hukum yang disampaikan masyarakat.

Pada penyelenggaraan episode ke-21, laporan yang masuk didominasi persoalan status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran.

Selain itu, masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai sengketa pertanahan di wilayah Riau dan Jawa Barat.

Kemenkum menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan data serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Tim kami langsung bekerja untuk menerima dan mengecek data-data terkait persoalan tanah tersebut," kata Nico.

Khusus persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang telah memasuki usia 21 tahun, Kemenkum memberikan arahan mengenai skema kepastian hukum agar masyarakat memperoleh kejelasan penyelesaian.

Kemenkum Kerahkan 82.890 Pos Bantuan Hukum

Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Kemenkum memanfaatkan jaringan bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jaringan tersebut mencakup Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), organisasi bantuan hukum, serta puluhan ribu Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Kementerian Hukum memberikan solusi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) serta keberadaan 82.890 Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dan organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Keberadaan jaringan bantuan hukum tersebut digunakan untuk membantu pemeriksaan dan penyelesaian persoalan masyarakat secara terstruktur.

Kemenkum juga melibatkan unit terkait untuk memastikan pengaduan yang memerlukan penanganan khusus dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Aplikasi PASTI Ditargetkan Meluncur November 2026

Selain menjalankan program pengaduan mingguan, Kemenkum tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi terpadu bernama Super App PASTI.

Aplikasi tersebut ditargetkan dapat diunduh masyarakat mulai November 2026.

Nico menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi bertujuan mempercepat pelayanan publik sekaligus memangkas tahapan birokrasi.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat nantinya dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, melengkapi dokumen persyaratan, serta memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sistem digital tersebut disiapkan agar proses pengajuan dan penyelesaian layanan hukum dapat berlangsung lebih cepat.

Kemenkum juga akan menyediakan fitur khusus bagi pengguna yang ingin menyampaikan kritik atau masukan terhadap pelayanan.

"Kemenkum juga menyediakan kolom khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau bantuan apabila merasa layanan yang diterima belum optimal," kata Nico.

Program PASTI Ada Solusi Digelar Setiap Jumat

Program PASTI Ada Solusi merupakan wadah dialog terbuka antara Kemenkum dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kemenkum dan dipandu secara langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Program ini diselenggarakan setiap Jumat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tanggapan dari kementerian.

Hingga pelaksanaan episode ke-21, Kemenkum mencatat sebagian besar pengaduan telah ditindaklanjuti, sedangkan laporan yang masih memerlukan keputusan lintas lembaga tetap berada dalam proses penyelesaian.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026