HOME  ⁄  Nasional

DPR Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit PT Manolo Putra Senilai Rp17 Miliar, Soroti Peran Tiga Pegawai BNI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit PT Manolo Putra Senilai Rp17 Miliar, Soroti Peran Tiga Pegawai BNI
Foto: (Sumber :Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni saat diwawancarai Parlementaria usai kunjungan kerja ke Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Foto: Ridwan/Karisma.)

Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendalami persoalan penggunaan fasilitas kredit PT Manolo Putra yang diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp17 miliar, sekaligus menyoroti dugaan keterlibatan tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam transaksi yang berkaitan dengan kewajiban sejumlah debitur.

Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi tata kelola perbankan, terutama terkait mekanisme penyaluran kredit, pengawasan internal, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pegawai.

“Kalau dilihat secara jelas, ada mekanisme penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, terkait dengan ketelitian. Ada juga upaya-upaya yang perlu didalami, apakah memang dilakukan secara sistematis atau tidak,” ujar Obon kepada Parlementaria seusai pertemuan.

DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pegawai BNI

Obon menegaskan bahwa persoalan PT Manolo Putra tidak boleh hanya dipandang sebagai sengketa keuangan antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, kasus tersebut juga harus menjadi perhatian serius terkait kepatuhan terhadap prosedur perbankan.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu meminta BNI memastikan setiap fasilitas kredit diberikan sesuai mekanisme yang berlaku dan disertai pengawasan memadai.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga pegawai BNI yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan jabatan.

“Internal perbankan, terutama BNI, harus memastikan bahwa pemberian kredit itu tepat sasaran. Kemudian, berikan sanksi kepada oknum-oknum yang memanfaatkan posisi atau jabatannya, apalagi sampai mengambil keuntungan,” tegasnya.

Obon menilai penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui tindakan administratif apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti agar dapat dibedakan antara pelanggaran prosedur dan tindakan yang memiliki unsur penyalahgunaan jabatan.

Menurutnya, sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Bermula dari Dukungan Likuiditas kepada Enam Perusahaan

Persoalan PT Manolo Putra sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2026.

Dalam rapat tersebut, PT Manolo Putra menyampaikan keberatan atas penggunaan fasilitas kredit perusahaan pada periode 2019–2020.

Menurut pihak perusahaan, penggunaan fasilitas tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban enam perusahaan lain kepada BNI.

Enam perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut adalah:

  • PT Selectrix.
  • PT Putra Dharma Propertindo.
  • PT Aldomaru.
  • PT Brookline.
  • PT Hanna Nuansa.
  • PT Henjaya.

Berdasarkan paparan BNI dalam pertemuan di Bandung, sejumlah debitur bank membutuhkan dukungan likuiditas pada periode 2019–2020.

Informasi mengenai kebutuhan tersebut disampaikan beberapa pegawai BNI kepada Sirman Silitonga selaku pengendali utama PT Manolo Putra.

BNI menjelaskan bahwa Sirman menyambut informasi tersebut dengan mempertimbangkan adanya imbal hasil dari para debitur.

Dalam paparannya, BNI juga menyebut Sirman diketahui memiliki koperasi simpan pinjam.

PT Manolo Putra Klaim Mengalami Kerugian Sekitar Rp17 Miliar

Persoalan muncul ketika enam perusahaan yang memperoleh dukungan likuiditas secara perorangan dari Sirman mengalami kendala dalam mengembalikan dana.

PT Manolo Putra menyatakan bahwa dana yang digunakan seharusnya dikembalikan setelah kewajiban perusahaan-perusahaan terkait kepada BNI terselesaikan.

Namun, menurut pihak perusahaan, pengembalian tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

PT Manolo Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melunasi kewajiban kepada BNI, tetapi masih menghadapi persoalan pengembalian dana dari pihak terkait.

Perusahaan memperkirakan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp17 miliar, termasuk pokok pinjaman dan bunga.

Selain itu, PT Manolo Putra menyebut sejumlah aset terkait telah dilelang melalui bank.

Pihak perusahaan menyatakan hasil lelang tersebut tidak diterima oleh PT Manolo Putra.

Keterangan mengenai nilai kerugian dan hasil lelang tersebut merupakan klaim perusahaan yang disampaikan dalam pembahasan bersama BAM DPR RI.

BNI Sebut Transaksi Merupakan Perjanjian Perseorangan

Dalam paparannya, BNI menjelaskan bahwa pemberian bantuan likuiditas kepada sejumlah debitur merupakan perjanjian perseorangan antara pihak-pihak terkait.

BNI menyatakan transaksi tersebut berada di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan bank.

Menurut BNI, pihaknya tidak menjadi bagian dari perjanjian pinjam-meminjam tersebut.

Bank juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menuntut para debitur mengembalikan dana kepada PT Manolo Putra.

Meski demikian, BNI menyatakan tetap berkomitmen membantu penyelesaian persoalan melalui fasilitasi mediasi.

Langkah tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan.

BNI Telah Fasilitasi Mediasi Sejak 2022

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan BNI, PT Manolo Putra mengajukan permohonan bantuan penyelesaian pinjaman kepada BNI Kantor Wilayah 04 Bandung pada 7 Februari 2022.

BNI kemudian melakukan mediasi pada akhir 2022 untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam proses tersebut, BNI menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan terkait menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Sirman.

Pada 2023, permohonan penyelesaian kembali ditindaklanjuti melalui fasilitasi mediasi.

BNI menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan PT Manolo Putra sebagai nasabah sekaligus debitur bank.

Namun, persoalan pengembalian dana masih menjadi perhatian hingga dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI pada Oktober 2026.

BAM DPR RI mendorong pendalaman terhadap mekanisme transaksi dan peran pegawai yang diduga terlibat agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum.

Obon menegaskan bahwa evaluasi terhadap kasus tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola, profesionalitas pegawai, dan pengawasan internal perbankan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026