
Pantau - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan dana penyertaan modal daerah (PMD) kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yang diproyeksikan melampaui Rp82 triliun pada 2027.
Desakan tersebut disampaikan menyusul besarnya akumulasi modal pemerintah daerah yang dinilai belum sebanding dengan target hasil penyertaan modal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, meminta Pemprov DKI mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dana PMD, terutama anggaran yang masih mengendap atau belum dimanfaatkan sesuai tujuan penugasannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Lazarus dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
"Penyertaan modal adalah uang rakyat yang diberikan untuk penugasan tertentu, bukan untuk menutup biaya rutin perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Lazarus.
Fraksi Demokrat-Perindo menegaskan bahwa seluruh dana penyertaan modal harus digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat berdasarkan penugasan yang telah ditetapkan.
Penyertaan Modal BUMD Diproyeksikan Melampaui Rp82 Triliun
Berdasarkan Lampiran XII Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027, modal yang telah ditempatkan Pemprov DKI pada BUMD dan perusahaan patungan hingga tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp76 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah sebelum adanya rencana penambahan modal pada 2027.
Dalam RAPBD 2027, Pemprov DKI Jakarta merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar hampir Rp6 triliun.
Dengan penambahan tersebut, total modal yang ditempatkan pemerintah daerah pada BUMD dan perusahaan patungan diperkirakan melampaui Rp82 triliun.
Namun, target hasil penyertaan modal yang tercantum dalam rancangan anggaran hanya sekitar Rp876 miliar.
Perbedaan antara besarnya akumulasi modal dan target hasil penyertaan modal menjadi perhatian Fraksi Demokrat-Perindo dalam menilai pengelolaan BUMD.
Fraksi tersebut meminta agar besarnya dana publik yang telah disalurkan diikuti dengan pengawasan terhadap penggunaan modal dan kinerja perusahaan daerah.
Pengawasan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan penyertaan modal benar-benar mendukung pelaksanaan penugasan BUMD, bukan sekadar membiayai kebutuhan operasional rutin perusahaan yang menghadapi kesulitan.
Demokrat-Perindo Minta BUMD Buka Data Kas, Utang, dan Sisa PMD
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta menyampaikan kondisi keuangan seluruh perusahaan daerah secara transparan.
Informasi yang diminta mencakup posisi kas masing-masing BUMD untuk mengetahui jumlah dana yang tersedia di perusahaan.
Selain posisi kas, fraksi tersebut meminta keterbukaan mengenai posisi utang BUMD sebagai bagian dari penilaian terhadap kewajiban keuangan perusahaan.
Badan Pembinaan BUMD juga diminta mengungkapkan sisa dana penyertaan modal yang belum digunakan oleh masing-masing perusahaan.
Informasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dana PMD yang masih mengendap dan belum dimanfaatkan sesuai rencana penggunaannya.
Fraksi Demokrat-Perindo turut meminta penjelasan mengenai kemampuan setiap BUMD dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Melalui keterbukaan data tersebut, DPRD diharapkan dapat melakukan penilaian lebih menyeluruh terhadap kondisi keuangan, penggunaan modal, dan kemampuan perusahaan menjalankan penugasannya.
Lazarus menilai evaluasi dana yang belum digunakan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan penyertaan modal tetap sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dana PMD Mengendap Diusulkan Ditarik atau Dialokasikan Kembali
Lazarus mendorong agar saldo penyertaan modal yang masih mengendap dievaluasi untuk menentukan kemungkinan pemanfaatannya kembali.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah melakukan realokasi terhadap dana PMD yang belum digunakan oleh BUMD.
Realokasi tersebut dimaksudkan agar pengelolaan dana dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain realokasi, Lazarus mengusulkan kemungkinan penarikan kembali dana penyertaan modal yang masih mengendap pada perusahaan daerah.
Menurut usulan Fraksi Demokrat-Perindo, realokasi maupun penarikan kembali saldo PMD dapat dilakukan melalui perubahan peraturan daerah pada 2027.
Namun, langkah penataan kembali penyertaan modal tersebut dinilai perlu disertai dengan rencana penyehatan perusahaan yang jelas.
Rencana penyehatan diperlukan agar BUMD yang menghadapi persoalan keuangan dapat memperbaiki kondisi usaha dan menjalankan kegiatan operasional secara sehat.
Fraksi Demokrat-Perindo juga mendorong BUMD meningkatkan kemandirian usaha agar tidak terus bergantung pada tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
DPRD Diminta Miliki Dasbor Pengawasan Seluruh BUMD
Selain evaluasi dana PMD, Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan penguatan sistem pengawasan terhadap kinerja seluruh BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan dasbor kinerja yang mencakup seluruh BUMD beserta anak perusahaan di bawah pengelolaannya.
Dasbor tersebut diusulkan dapat diakses DPRD DKI Jakarta secara berkala sebagai sarana pemantauan kondisi dan perkembangan kinerja perusahaan daerah.
Melalui sistem tersebut, DPRD diharapkan memperoleh informasi mengenai perkembangan perusahaan tanpa harus menunggu penerbitan laporan tahunan.
Pemantauan berkala juga diharapkan membantu DPRD mengidentifikasi persoalan keuangan dan operasional BUMD secara lebih cepat.
Fraksi Demokrat-Perindo menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap perusahaan induk, tetapi juga harus mencakup anak perusahaan dalam struktur usaha BUMD.
Pengawasan menyeluruh tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pertanggungjawaban penggunaan modal pemerintah daerah.
Pembentukan Anak Perusahaan Baru Diminta Ditunda
Fraksi Demokrat-Perindo turut meminta agar pembentukan anak perusahaan baru di lingkungan BUMD untuk sementara ditahan.
Penundaan tersebut diusulkan berlaku sampai anak perusahaan yang mengalami kerugian selesai menjalani proses evaluasi.
Fraksi tersebut menilai penyelesaian persoalan anak perusahaan yang merugi perlu menjadi prioritas sebelum BUMD memperluas struktur usahanya.
Selain mengevaluasi anak perusahaan, Fraksi Demokrat-Perindo meminta adanya penilaian tegas terhadap kinerja jajaran direksi BUMD.
Direksi yang berulang kali gagal memenuhi target kinerja perusahaan dinilai perlu menjalani evaluasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola.
Evaluasi tersebut diharapkan memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan daerah, termasuk penggunaan dana penyertaan modal.
Secara keseluruhan, Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan sejumlah langkah perbaikan yang mencakup transparansi keuangan, evaluasi dana mengendap, realokasi atau penarikan kembali modal, serta penyehatan BUMD.
Usulan lainnya meliputi pembentukan dasbor pemantauan kinerja, penundaan pendirian anak perusahaan baru, dan evaluasi terhadap direksi yang tidak berhasil memenuhi target perusahaan.
Melalui berbagai usulan tersebut, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan penyertaan modal yang diproyeksikan melampaui Rp82 triliun pada 2027 dikelola secara transparan, digunakan sesuai peruntukan, dan mendukung perbaikan kinerja BUMD.
- Penulis :
- Shila Glorya




