HOME  ⁄  Nasional

Ateng Sutisna Desak Koordinasi KLH dan Kementerian Kehutanan Diperkuat, Minta Menteri Mundur Jika Gagal Atasi Karhutla

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ateng Sutisna Desak Koordinasi KLH dan Kementerian Kehutanan Diperkuat, Minta Menteri Mundur Jika Gagal Atasi Karhutla
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Foto: Mentari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan agar pemisahan kedua lembaga tidak menghambat pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ateng menegaskan bahwa perubahan struktur kementerian harus memperkuat tanggung jawab masing-masing lembaga dalam mengendalikan kebakaran yang terus berulang.

Ia juga meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila upaya pembenahan tidak menunjukkan hasil nyata.

“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (18/10/2026).

Pemisahan KLH dan Kehutanan Harus Perjelas Tanggung Jawab

Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dari struktur sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dilakukan pada Oktober 2024.

Perubahan tersebut membuat kedua kementerian menjalankan mandat masing-masing dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Namun, Ateng mengingatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang kuat karena dampaknya mencakup kerusakan hutan, pencemaran udara, dan gangguan lingkungan.

Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembagian kewenangan tidak boleh menimbulkan celah dalam pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran.

Kementerian Kehutanan diminta bertanggung jawab terhadap pencegahan kebakaran di kawasan hutan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) perlu memastikan pengawasan kepatuhan lingkungan dan pengendalian dampak pencemaran berjalan efektif.

Ateng juga mendorong kedua kementerian memperkuat pertukaran data dan mekanisme penanganan pelanggaran agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab.

Kebakaran Berulang Jadi Sorotan DPR

Ateng menilai kebakaran yang terus terjadi di kawasan rawan harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.

Ia mengakui bahwa kondisi kekeringan dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko karhutla.

Namun, faktor cuaca tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengawasan dan pencegahan.

Ateng menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran.

Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pengawasan dan langkah pencegahan telah dilaksanakan secara memadai.

Enam Perusahaan Kena Sanksi, Areal Terbakar Capai 1.511 Hektare

Ateng turut menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai pemberian sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sanksi tersebut berkaitan dengan kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare.

Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan sebagai bagian dari tindakan administratif.

Menurut Ateng, pemberian sanksi tidak boleh menjadi akhir dari proses pengawasan.

Pemerintah harus memastikan perusahaan yang dikenai sanksi memperbaiki pelanggaran dan menjalankan kewajiban pemulihan.

“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ateng menilai pengawasan terhadap kawasan yang pernah terbakar perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.

Ia juga meminta pemerintah memastikan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran benar-benar ditindaklanjuti.

KLH Diminta Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Dalam lingkup pengawasan Komisi XII DPR RI, Ateng menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Menurutnya, KLH/BPLH perlu memastikan pengendalian dampak asap dan penegakan hukum lingkungan berjalan efektif.

Pengawasan tersebut harus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing.

Ateng menilai pertukaran informasi mengenai lokasi kebakaran, pemegang izin, dan hasil pemeriksaan dapat membantu mempercepat penanganan pelanggaran.

Ia juga meminta pemerintah menyusun mekanisme koordinasi yang jelas agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla harus diukur dari berkurangnya risiko kebakaran dan meningkatnya kepatuhan pihak yang bertanggung jawab.

Ateng Minta Presiden Evaluasi Menteri Kehutanan

Ateng menegaskan bahwa evaluasi pengendalian karhutla harus menghasilkan perbaikan yang dapat diukur.

Menurutnya, Menteri Kehutanan perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab kebakaran yang terus berulang di kawasan yang telah diketahui memiliki risiko tinggi.

Ia juga meminta pemerintah menunjukkan hasil nyata dari upaya pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.

Apabila pembenahan tidak menunjukkan perkembangan, Ateng meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan.

“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026