
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pencabutan blokir sertifikat tanah milik warga yang terdampak sengketa zona merah di Kota Jambi, menyusul laporan pemblokiran 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lebih dari 1.000 bidang tanah lainnya.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pencabutan blokir diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat yang selama ini terkendala.
Permintaan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan seusai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
"Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu SHM maupun SHGB, untuk segera dicabut," ujar Ahmad Heryawan.
Menurutnya, proses pencabutan blokir harus segera ditangani oleh instansi yang berwenang, mulai dari Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ribuan Sertifikat Tanah Warga Jambi Diblokir
Persoalan zona merah di Kota Jambi bermula ketika seorang warga mengalami kendala saat mengurus peralihan hak atas tanah melalui proses pewarisan.
Dalam proses pengurusan tersebut, diketahui bahwa tanah yang bersangkutan masuk dalam kawasan zona merah yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina.
Permasalahan kemudian meluas setelah terungkap adanya pemblokiran terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.
Berdasarkan keterangan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI pada 9 Juli 2026, sebanyak 5.506 SHM telah diblokir.
Selain itu, lebih dari 1.000 bidang tanah dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) turut terdampak.
Sebagian sertifikat tersebut diketahui telah diterbitkan ketika wilayah tanah masih berada dalam administrasi Kabupaten Batanghari.
Wilayah tersebut kemudian mengalami perubahan administrasi dan masuk ke dalam Kota Jambi.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemblokiran, mekanisme penetapan, serta batas wilayah zona merah yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai.
Pemblokiran Hambat Pewarisan dan Jual Beli Tanah
Pemblokiran sertifikat tanah menyebabkan sejumlah warga menghadapi hambatan dalam mengurus administrasi pertanahan.
Persoalan tersebut mencakup proses pewarisan, pemecahan sertifikat, hingga transaksi jual beli tanah.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Selain berdampak pada administrasi pertanahan, pemblokiran juga berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga.
BAM DPR RI kemudian menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi melalui kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah forum warga menyampaikan persoalan melalui RDPU bersama BAM DPR RI pada 9 Oktober 2026.
Ahmad Heryawan meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
"Segera ya, minta kita kepada BPN segera memproses," tegas politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BPN Diminta Verifikasi Status Tanah Eks Pertamina
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa pencabutan blokir perlu disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah yang dipersoalkan.
Ia meminta BPN melakukan inventarisasi, verifikasi, dan identifikasi terhadap bidang tanah yang diduga berkaitan dengan aset negara eks Pertamina.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih antara tanah masyarakat dan aset negara.
Ahmad Heryawan juga menyatakan bahwa BAM DPR RI menghormati surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Namun, menurutnya, surat tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan status tanah secara cermat.
“Terkait dengan surat yang berasal dari DJKN tentu kita hormati surat tersebut. Maka kita minta kepada BPN nanti untuk memverifikasi, menginventarisasi dan mengidentifikasi betul tidak ada irisan dengan lahan milik negara eks Pertamina,” tegasnya.
Menurut Ahmad Heryawan, hasil verifikasi harus menjadi dasar dalam menentukan penyelesaian terhadap setiap bidang tanah yang terdampak.
Ia menekankan pentingnya kepastian mengenai status hukum tanah agar hak masyarakat dan kepentingan negara dapat ditangani secara tepat.
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
Ahmad Heryawan menginginkan persoalan zona merah di Kota Jambi diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Menurutnya, penyelesaian tersebut perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya tumpang tindih antara sertifikat tanah masyarakat dan aset negara.
Ia mengingatkan bahwa dokumen kepemilikan tanah masyarakat maupun administrasi aset negara sama-sama berkaitan dengan kewenangan pemerintah.
Karena itu, pemerintah diminta mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Dua-duanya siapa yang mengeluarkan? Negara. Nah, itulah diselesaikan dengan baik. Saya ingin penyelesaian non-litigasi, bukan penyelesaian hukum,” tuturnya.
BAM DPR RI berharap BPN segera menindaklanjuti permintaan pencabutan blokir sekaligus menyelesaikan verifikasi status tanah yang dipersoalkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang dihadapi ribuan pemilik tanah di Kota Jambi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




