
Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong asosiasi pengusaha di Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC) yang kini telah terintegrasi dalam sistem digital guna mempercepat mobilitas bisnis internasional dan mendukung peningkatan investasi asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa digitalisasi layanan tersebut bertujuan mempermudah pelaku usaha Indonesia melakukan perjalanan bisnis ke negara-negara anggota APEC sekaligus memperkuat daya saing investasi nasional.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Untuk memperluas pemanfaatannya, Ditjen Imigrasi menggelar kegiatan diseminasi kebijakan KPP APEC yang melibatkan asosiasi pengusaha serta sejumlah instansi terkait.
Pengguna Kartu APEC Indonesia Meningkat 41,8 Persen
Hendarsam mengungkapkan bahwa penggunaan KPP APEC terus menunjukkan pertumbuhan, baik secara global maupun nasional.
Pada 2026, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh kawasan ekonomi APEC telah melampaui 580.000 orang.
Sementara itu, jumlah pemegang aktif asal Indonesia tercatat mencapai 1.814 orang pada 2026, meningkat 41,8 persen dibandingkan angka 1.279 pada 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, fasilitas KPP APEC dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan profesi tertentu.
Penerima fasilitas tersebut mencakup pelaku usaha dalam negeri, seperti pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan, serta pebisnis luar negeri dan pejabat pemerintah.
Selain itu, profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter subspesialis, dan arsitek juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengajukan fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
KPP APEC memberikan kemudahan perjalanan berupa akses bebas visa berulang serta penggunaan jalur antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC yang memberikan persetujuan.
Pengajuan Kartu APEC Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
Ditjen Imigrasi juga melakukan pembaruan sistem pengajuan KPP APEC dengan menghadirkan layanan berbasis digital melalui situs resmi abtc.imigrasi.go.id.
Hendarsam menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian sekaligus memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan.
Melalui sistem elektronik terbaru, pemohon dapat mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya pengajuan sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi.
Setelah pembayaran selesai, proses verifikasi dan pemeriksaan profil pemohon oleh petugas Imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja.
Kartu yang telah disetujui diterbitkan dalam format digital atau virtual sehingga dapat diakses melalui telepon pintar tanpa harus menggunakan kartu fisik.
Format digital tersebut dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang kartu serta pembaruan status persetujuan negara anggota secara langsung atau real-time.
Kartu APEC Diharapkan Dorong Investasi Asing ke Indonesia
Hendarsam menyampaikan bahwa kemudahan perjalanan bisnis internasional melalui KPP APEC sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat arus investasi asing langsung ke Indonesia.
Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal asing Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 53,4 miliar dolar Amerika Serikat.
Ditjen Imigrasi menilai kemudahan akses perjalanan bagi pengusaha dapat mendukung hubungan perdagangan dan investasi dengan mitra ekonomi di kawasan Asia-Pasifik.
Melalui integrasi layanan digital, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi administrasi perjalanan bisnis sekaligus mendukung konektivitas ekonomi antarnegara.
KADIN Sebut Kartu APEC Permudah Negosiasi dengan Investor
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bernadino Maningka Vega, menyambut baik fasilitas KPP APEC yang dinilai membantu mobilitas pengusaha dalam menjangkau pasar dan investor internasional.
Menurut Bernadino, fasilitas tersebut telah digunakan dalam sejumlah perjalanan kerja KADIN, termasuk lawatan bersama Presiden dan kementerian terkait.
"Jadi beberapa dari pengusaha kami membutuhkan itu dan ini adalah salah satu-satu yang fasilitas yang disediakan yang bagi kami sangat berguna," ujarnya.
Bernadino menjelaskan bahwa KADIN aktif melakukan kunjungan bisnis ke sejumlah negara anggota APEC, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Dari lawatan tersebut, KADIN mencatat kesepakatan kerja sama yang disebut bernilai sekitar 34 miliar dolar Amerika Serikat, dengan rincian yang disampaikan sebesar 23 miliar dolar dari Jepang dan 10 miliar dolar dari Korea Selatan.
Ia menilai fasilitas KPP APEC memiliki peran penting dalam membantu pengusaha melakukan perjalanan lintas negara untuk menjalin komunikasi serta negosiasi dengan calon investor.
"Jadi penggunaan Kartu APEC sangat mempengaruhi pengusaha KADIN untuk bisa berangkat melakukan negosiasi dengan investor-investor," kata Bernad.
Ditjen Imigrasi berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas KPP APEC digital untuk mendukung kegiatan perdagangan, memperluas jaringan bisnis, dan meningkatkan kerja sama investasi internasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




