
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi, pejabat, serta pihak yang melindungi pelaku, sekaligus membenahi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah kebakaran berulang.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada Selasa (20/10/2026).
Muhammadiyah menilai karhutla telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Muhammadiyah Minta Pelaku Karhutla Diusut hingga Korporasi dan Pejabat
PP Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah kebakaran hutan dan lahan.
Penyelidikan dinilai tidak boleh hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan, memperoleh keuntungan, atau melindungi pelanggaran.
Muhammadiyah juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pejabat pemerintah, aparat keamanan, maupun penegak hukum dilakukan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut organisasi tersebut, kedudukan, kekuasaan, dan kemampuan ekonomi tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum.
Penindakan juga harus mencakup dugaan kelalaian pengelolaan lahan, pembiaran kebakaran, dan tindakan yang menghambat proses hukum.
Karhutla Ganggu Kesehatan, Pendidikan, dan Penghidupan Warga
Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
“Karhutla menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya di Sumatera dan Kalimantan,” tulis PP Muhammadiyah dalam surat pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Selain merusak ekosistem, karhutla dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan warga.
Muhammadiyah juga menyoroti dampak kebakaran terhadap citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.
Organisasi tersebut menilai persoalan karhutla berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi alam dan aktivitas manusia hingga tata kelola sumber daya alam serta efektivitas pengawasan.
Meski kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran, Muhammadiyah menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan dan penanganan.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keselamatan Masyarakat
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menangani karhutla secara cepat, menyeluruh, dan terkoordinasi.
“Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Pemerintah juga diminta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar selama penanganan bencana.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga yang memiliki masalah kesehatan.
“Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan dan langkah perlindungan yang diperlukan,” tulis surat tersebut.
Muhammadiyah menilai keterbukaan informasi diperlukan agar warga mengetahui kondisi lingkungan dan tindakan perlindungan yang harus dilakukan.
Muhammadiyah Dorong Evaluasi Izin Usaha dan Tata Kelola Hutan
Selain penanganan darurat, Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya alam.
Pemerintah diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Evaluasi tersebut juga perlu diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Muhammadiyah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Menurut organisasi tersebut, pengelolaan kekayaan alam harus mengutamakan kemaslahatan, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Muhammadiyah meminta seluruh dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla ditangani secara transparan dan tuntas agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku perorangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf




