
Pantau - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk memenuhi kebutuhan domestik tetap aman hingga akhir tahun 2026, dengan total kebutuhan diperkirakan mencapai hampir 20 kargo yang seluruhnya telah mendapatkan jaminan pasokan.
Grup Head Gas Supply dan LNG Trading PGN, Muhammad Anas Pradipta, menyampaikan kepastian ketersediaan LNG tersebut ketika ditemui di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Anas, seluruh kebutuhan LNG dalam negeri hingga penghujung tahun telah diamankan melalui pasokan dari sejumlah fasilitas pengolahan gas alam cair yang beroperasi di Indonesia.
“Sudah dijamin sampai akhir tahun. (Kebutuhan) hampir 20-an kargo. Udah secure (aman),” ujar Anas.
Kepastian pasokan tersebut menjadi bagian dari upaya PGN menjaga ketersediaan energi bagi kebutuhan domestik, terutama sektor industri yang menggunakan gas sebagai sumber energi dalam kegiatan produksi.
Selain memastikan ketersediaan pasokan, PGN menyatakan harga LNG juga telah mendapatkan jaminan pemerintah hingga akhir Desember 2026.
PGN Andalkan Pasokan LNG dari Tiga Kilang Domestik
Anas menjelaskan bahwa kebutuhan LNG dalam negeri dipenuhi melalui sejumlah kilang pengolahan gas alam cair yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu sumber pasokan tersebut berasal dari Kilang Donggi Senoro yang dikelola PT Donggi Senoro LNG di Sulawesi Tengah.
Selain Kilang Donggi Senoro, PGN juga memperoleh pasokan LNG dari Kilang LNG Tangguh dan Kilang LNG Badak.
Ketiga fasilitas tersebut menjadi sumber pasokan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan LNG domestik hingga akhir tahun anggaran 2026.
PGN memastikan seluruh kilang yang menjadi pemasok LNG berada dalam kondisi aman untuk mendukung kelancaran distribusi gas kepada pengguna dalam negeri.
Tidak hanya LNG, kondisi pasokan gas yang disalurkan melalui jaringan pipa juga dilaporkan berada dalam keadaan baik.
“Aman, semua kilang aman. Gas pipa juga lagi bagus-bagusnya,” ujar Anas.
Dengan kondisi tersebut, PGN menyatakan kebutuhan hampir 20 kargo LNG hingga akhir tahun telah mendapatkan kepastian pasokan dari fasilitas pengolahan gas domestik.
Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi 13 Dolar AS per MMBTU
Selain memastikan ketersediaan pasokan, PGN mengungkapkan bahwa harga LNG bagi kebutuhan industri telah mendapatkan jaminan pemerintah hingga 31 Desember 2026.
“Harganya juga udah dijamin, kan sampai akhir tahun oleh pemerintah,” ucap Anas.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan penurunan harga LNG untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
Harga tersebut turun dari kisaran sebelumnya sebesar 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan penurunan harga LNG dilakukan pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan kenaikan harga gas di pasar dunia.
Selain mempertahankan daya saing, penyesuaian harga tersebut bertujuan mengurangi beban biaya produksi perusahaan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut setelah menerima dan merespons aspirasi pelaku industri yang menghadapi peningkatan biaya produksi akibat tingginya harga gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penurunan harga LNG dilakukan melalui efisiensi biaya pada seluruh komponen rantai pasok.
Efisiensi tersebut mencakup kegiatan sektor hulu, industri antara atau midstream, hingga sektor hilir dan proses distribusi LNG kepada pengguna industri.
Melalui penyesuaian biaya tersebut, pemerintah menetapkan harga LNG industri sebesar 13 dolar AS per MMBTU hingga akhir Desember 2026.
Harga Gas HGBT Tetap Rp6,5 hingga 7 Dolar AS per MMBTU
Dalam kebijakan harga gas untuk sektor industri, pemerintah juga mempertahankan dukungan melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Harga gas bagi industri penerima fasilitas HGBT tetap berada pada kisaran 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU.
Sementara itu, industri pengguna gas pipa yang tidak termasuk dalam skema HGBT dan memperoleh pasokan dari wilayah Jawa tetap mendapatkan harga sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.
Dengan ketentuan tersebut, harga gas industri dibedakan berdasarkan sumber pasokan dan skema kebijakan yang digunakan.
LNG untuk sektor industri ditetapkan sebesar 13 dolar AS per MMBTU, gas dalam program HGBT berada pada kisaran 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU, sedangkan gas pipa non-HGBT dari wilayah Jawa sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.
Perbedaan harga tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan energi bagi sektor industri sesuai dengan karakteristik pasokan masing-masing.
Penurunan Produksi Gas Jawa Barat Jadi Tantangan Pasokan Industri
Pemerintah mengidentifikasi bahwa persoalan utama terkait pasokan dan harga gas saat ini terutama dihadapi oleh industri yang menggunakan LNG.
Kondisi tersebut berkaitan dengan menurunnya produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah Jawa bagian barat yang memengaruhi ketersediaan pasokan bagi kebutuhan industri.
Penurunan produksi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi, khususnya bagi perusahaan yang membutuhkan LNG untuk mendukung kegiatan operasional.
Pemerintah merespons kondisi tersebut melalui penyesuaian harga LNG serta upaya efisiensi biaya di sepanjang rantai pasok gas.
Sementara itu, PGN memastikan pasokan LNG dari Kilang Donggi Senoro, Kilang LNG Tangguh, dan Kilang LNG Badak tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Dengan jaminan pasokan hampir 20 kargo LNG dan kebijakan harga industri yang berlaku hingga 31 Desember 2026, PGN menyatakan kebutuhan LNG dalam negeri telah terjamin sampai akhir tahun.
- Penulis :
- Shila Glorya




