
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 6,4 ton beras fortifikasi senilai Rp155,2 juta serta satu rangkaian mesin penggilingan beras senilai sekitar Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Suhasto, mengatakan pengusutan perkara bermula dari penyelidikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan peredaran produk beras fortifikasi yang mencantumkan informasi mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
Lima Merek Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Klaim Kemasan
Suhasto menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan produk yang terdiri atas 99 persen beras premium dan satu persen zat khusus yang ditambahkan untuk meningkatkan kandungan gizi.
Menurutnya, beras fortifikasi belum memiliki ketentuan harga eceran tertinggi (HET), sehingga kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi menggunakan klaim fortifikasi.
Dalam penyelidikan bersama Bapanas, petugas menemukan lima merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada kemasan, petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi melakukan pengambilan sampel terhadap kelima merek tersebut.
Sampel kemudian diuji di laboratorium untuk mengetahui mutu dan kandungan gizinya sebelum dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada masing-masing kemasan.
"Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," kata Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Polisi Periksa 12 Saksi dan Naikkan Kasus ke Penyidikan
Dalam proses penyelidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak terkait produksi kelima merek beras, termasuk Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA.
Penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli serta hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, kepolisian menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Setelah status perkara meningkat, polisi melakukan penyitaan sejumlah produk beras fortifikasi dari lima merek yang sedang diperiksa.
Bareskrim Sita Ribuan Kemasan Beras dan Mesin Produksi Rp1 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita 388 kemasan beras merek Idola Merah Fortifikasi dengan berat masing-masing lima kilogram atau total 1.940 kilogram.
Dari merek Idola Hijau Fortifikasi, polisi mengamankan 190 kemasan beras berukuran lima kilogram dengan berat keseluruhan mencapai 950 kilogram.
Penyidik juga menyita 148 kemasan beras merek Cantik Manis berukuran lima kilogram atau setara dengan 740 kilogram.
Sementara itu, untuk merek Dewa Tunggal Raja Lele, petugas mengamankan 380 kemasan beras berukuran lima kilogram dengan berat keseluruhan 1.900 kilogram.
Adapun dari merek Wijaya Kusuma, polisi menyita 87 kemasan beras dengan berat masing-masing 10 kilogram atau total 870 kilogram.
Selain produk beras, polisi mengamankan satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang digunakan dalam kegiatan produksi.
Mesin tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, dengan perkiraan nilai mencapai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar," kata Suhasto.
Namun, berdasarkan rincian penyitaan per merek yang disampaikan kepolisian, jumlah barang bukti tercatat sebanyak 1.193 kemasan dengan berat keseluruhan 6.400 kilogram.
Angka tersebut berbeda dengan total yang diumumkan Suhasto, yakni 1.194 kemasan dengan berat 6.405 kilogram.
Produksi Beras Fortifikasi PT DTA Diperkirakan Bernilai Rp69,9 Miliar
Dalam pendalaman terhadap kegiatan produksi, penyidik mengungkap bahwa PT DTA telah memproduksi beras fortifikasi dalam jumlah besar selama periode April hingga Agustus 2026.
Selama lima bulan tersebut, perusahaan tercatat memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, produk tersebut memiliki asumsi harga jual rata-rata berkisar antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.
Dengan jumlah produksi dan asumsi harga jual tersebut, nilai ekonomis produksi beras fortifikasi PT DTA selama April hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis produksi yang diungkap penyidik, bukan jumlah kerugian konsumen maupun keuntungan perusahaan yang telah dipastikan.
Kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran dalam proses produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Bareskrim Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Beras Fortifikasi
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk ketidaksesuaian mutu, komposisi, dan informasi produk dengan keterangan pada label atau kemasan.
Suhasto mengatakan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
Meski demikian, kepolisian telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti serta memperoleh keterangan saksi dan ahli yang mendukung proses penyidikan.
"Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya," ucap Suhasto.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




