
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie bersama lima saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah menjerat delapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Selain Wida Rihardyan Adjie, lima saksi yang dipanggil adalah MS dan ISW selaku staf PT Buana Aman Arsyad, AMI selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, serta SNG dari pihak swasta.
Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, hanya dua dari enam saksi yang tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi tersebut adalah AMI dan IWA yang berasal dari perusahaan terkait dalam penyidikan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie bersama MS, ISW, dan SNG belum tercatat dalam daftar kehadiran pemeriksaan hingga waktu tersebut.
KPK Periksa Sejumlah Pihak Summarecon dalam Kasus Dugaan Suap HGB
Sebelum memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) dengan menghadirkan sejumlah pihak dari perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Para saksi yang diperiksa meliputi YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad.
Penyidik juga memeriksa YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk serta JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon.
Selain itu, KPK memeriksa YYR yang diketahui merupakan pengacara Direktur Utama Summarecon.
Adapun YSS yang menjabat sebagai Secretary to President Director Summarecon tidak tercatat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan praktik suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus Bermula dari OTT KPK, Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut dugaan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penetapan delapan tersangka tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik Geledah Kantor ATR/BPN hingga Rumah Pejabat di Jawa Timur
Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, perusahaan swasta, dan kediaman pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya.
Penyidik turut menggeledah ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik kemudian mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan penggeledahan pada 21 September 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 23 September 2026, KPK memperluas penggeledahan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Pada 24 September 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 dengan menyasar kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penggeledahan di berbagai lokasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Pemanggilan Enam Saksi Jadi Kelanjutan Penyidikan KPK
Penyidikan perkara dugaan suap HGB Summarecon kini mencakup pemeriksaan sejumlah pejabat pertanahan, pihak perusahaan, serta pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengurusan hak atas tanah tersebut.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pemanggilan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie bersama lima saksi lainnya menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan KPK terhadap perkara yang telah menjerat delapan tersangka.
Hingga Kamis (22/10/2026) pukul 16.26 WIB, KPK baru mencatat kehadiran dua saksi dari enam orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Penulis :
- Leon Weldrick




