
Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa persyaratan legalitas usaha tidak boleh menjadi penghambat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis maupun memperoleh akses pendanaan.
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar pelaku UMKM dan wirausaha sosial semakin mudah memperoleh legalitas sesuai kebutuhan usahanya.
Menurut Widodo, legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kredibilitas bisnis, memperkuat kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
"Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya," ujar Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Widodo menilai kepastian status hukum menjadi salah satu fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha, terutama bagi pelaku bisnis yang membutuhkan akses pasar, pembiayaan, dan kemitraan strategis.
Sebanyak 340 Ribu Wirausaha Sosial di Indonesia Hadapi Tantangan Pendanaan
Widodo menjelaskan bahwa kemudahan memperoleh legalitas usaha memiliki arti penting bagi perkembangan wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia.
Wirausaha sosial merupakan kegiatan usaha yang menggabungkan aktivitas bisnis dengan upaya mengatasi berbagai persoalan sosial dan lingkungan, termasuk pemberdayaan masyarakat, perempuan, serta generasi muda.
Berbeda dengan usaha yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, wirausaha sosial juga menjalankan misi sosial sehingga membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga keberlanjutan kegiatan bisnis dan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan perkiraan Ditjen AHU, terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, lebih dari 55 persen wirausaha sosial tersebut menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam memperluas akses legalitas dan pembiayaan agar pelaku wirausaha sosial memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan serta mengembangkan bisnisnya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial sejak November 2024.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan, termasuk usaha yang memiliki tujuan sosial dan berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat.
Ditjen AHU Sediakan Berbagai Pilihan Badan Hukum untuk UMKM
Untuk memperluas akses legalitas usaha, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum yang dapat digunakan pelaku usaha sesuai karakteristik, kebutuhan, dan tujuan kegiatan masing-masing.
Pilihan tersebut meliputi perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta perkumpulan.
Keberadaan berbagai pilihan bentuk badan hukum memungkinkan pelaku usaha menentukan struktur legalitas yang paling sesuai dengan kegiatan bisnis maupun misi sosial yang dijalankan.
Salah satu layanan yang disediakan pemerintah adalah pendirian perseroan perorangan yang telah diluncurkan sejak Oktober 2021.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi pendirian badan usaha sekaligus memperluas akses legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui mekanisme perseroan perorangan, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mendirikan badan hukum secara mandiri oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris.
Meski demikian, proses pendirian dan pengelolaan perseroan perorangan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh status badan hukum tanpa harus melalui prosedur pendirian perseroan yang lebih kompleks.
Legalitas Usaha Harus Diikuti Akses Pasar dan Pembiayaan
Widodo mengingatkan bahwa kemudahan mendirikan badan usaha harus diikuti dengan kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Menurutnya, kepemilikan legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel, tetapi belum cukup untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan bisnis.
Pelaku UMKM dan wirausaha sosial juga membutuhkan dukungan lain, seperti perluasan akses pasar, kemudahan memperoleh pendanaan, peningkatan kapasitas usaha, serta pembentukan kemitraan strategis.
"Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat," ucapnya.
Widodo menekankan bahwa penyederhanaan layanan legalitas harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, terutama dalam meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan memperluas peluang memperoleh pembiayaan.
Ditjen AHU juga menempatkan kemudahan layanan badan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang mendukung pertumbuhan UMKM dan wirausaha sosial.
Melalui penyederhanaan persyaratan legalitas, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh status hukum yang jelas sekaligus meningkatkan peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kredibilitas usaha, memperluas akses pendanaan, meningkatkan kemitraan, serta menjaga keberlanjutan bisnis agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




