HOME  ⁄  Nasional

Rudianto Lallo Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara, Nilai Berpotensi Melemahkan Astacita Prabowo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rudianto Lallo Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara, Nilai Berpotensi Melemahkan Astacita Prabowo
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi karena dinilai berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Rudianto menilai perubahan definisi tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang menurutnya masih menghadapi persoalan korupsi serius.

Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan instrumen penegakan hukum kuat.

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Rudianto Nilai Unsur Kerugian Negara Penting untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Rudianto menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan aset negara.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan di lembaga pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Rudianto mengkhawatirkan penghapusan unsur kerugian negara dapat mempersempit ruang penindakan terhadap kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.

DPR Soroti Risiko Bisnis BUMN dan Danantara

Rudianto turut menanggapi pandangan bahwa ketentuan kerugian negara dapat menghambat iklim investasi dan kegiatan bisnis.

Ia menilai perlindungan terhadap pengambilan risiko bisnis perlu dibedakan dari tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, operasional BUMN maupun badan investasi seperti Danantara tetap membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Rudianto menegaskan bahwa upaya memperbaiki iklim usaha tidak seharusnya dilakukan dengan memperlemah ketentuan pemberantasan korupsi.

Rudianto Sebut Penyelamatan Uang Negara Capai Rp28 Triliun

Rudianto menyampaikan bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelamatan uang negara telah mencapai sekitar Rp28 triliun.

Menurut data yang dikemukakannya, sebagian besar penyelamatan tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ia menilai capaian itu menunjukkan pentingnya mempertahankan ketentuan kerugian negara sebagai salah satu instrumen penegakan hukum.

Rudianto juga mengingatkan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi tidak seharusnya dipersempit hanya pada praktik penyuapan.

Penguatan UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset Dinilai Lebih Mendesak

Rudianto menyatakan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan penguatan regulasi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Sejumlah aturan yang menjadi perhatian antara lain UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dalam keterangannya, Rudianto menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Ia menilai penguatan perangkat hukum tersebut lebih relevan dibandingkan mempersempit definisi tindak pidana korupsi.

Usulan Luhut Fokuskan Korupsi pada Penyuapan

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian keuangan negara.

Dalam usulan tersebut, Luhut mendorong agar definisi korupsi lebih difokuskan pada praktik penyuapan atau bribery dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Rudianto berpandangan bahwa usulan tersebut berisiko menghambat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Ia menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi dalam Astacita Presiden Prabowo perlu didukung melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026