
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan seorang anak berinisial AG (4) di sebuah hotel di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (20/10/2026).
Tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya kedua korban yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyelidikan mengungkap dugaan bahwa kedua korban dibunuh oleh DBM.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Roy di Surabaya, Senin (26/10/2026).
Polisi menduga tersangka juga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban dan menghancurkan bagian tubuh menggunakan mesin penggilingan daging.
Pembunuhan Diduga Terjadi di Kamar Hotel Mataram Baru
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Selasa (20/10/2026), beberapa hari sebelum tersangka ditangkap.
Roy menjelaskan bahwa DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH yang merupakan istri sirinya.
Setelah itu, tersangka diduga membunuh AG yang masih berusia empat tahun.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Roy.
Polisi mengungkap kronologi tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan kedua korban.
Hingga Senin (26/10/2026), penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Tersangka Diduga Bakar Jasad Korban di Pekarangan Rumah
Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM diduga membawa jasad mereka dari lokasi pembunuhan menuju pekarangan rumah.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali dibakar.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut," katanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti pembunuhan.
Penyidik juga mendalami dugaan rencana tersangka membuang sisa jasad korban ke laut.
Kasus Terungkap dari Laporan Hilangnya Ibu dan Anak Asal Bogor
Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya DH dan AG yang diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian menemukan indikasi bahwa hilangnya korban berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada DBM yang memiliki hubungan sebagai suami siri DH.
Petugas akhirnya menangkap DBM pada Minggu (25/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan lima hari setelah dugaan pembunuhan terjadi di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Cari Sisa Tulang Korban
Polda Jawa Timur menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan tersebut.
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap potongan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad kedua korban.
Pencarian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melengkapi barang bukti dan mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Selain itu, polisi masih menyelidiki dugaan rencana tersangka membuang sisa jasad korban ke laut.
Kepolisian belum menyampaikan secara terperinci motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap DH dan AG.
Penyidikan terhadap DBM masih berlangsung untuk mengungkap motif, memastikan kronologi kejadian, dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




