
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun untuk memperkuat penanganan sampah, pengendalian lingkungan, serta penyelesaian dampak sosial di wilayah sekitar fasilitas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kesepakatan tersebut di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Pramono, persoalan sampah membutuhkan kerja sama kedua pemerintah daerah karena pengelolaan TPST Bantargebang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Jakarta dan Bekasi.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin.
Perpanjangan kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan infrastruktur publik, hingga pengaturan mekanisme kompensasi.
Kedua pemerintah daerah juga akan memperkuat pemantauan dan evaluasi program melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) agar pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai sasaran.
Kerja Sama TPST Bantargebang Mencakup Lingkungan hingga Infrastruktur
Pramono menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama yang diperpanjang tidak hanya berfokus pada pengelolaan sampah.
Kesepakatan tersebut juga mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan dampak operasional TPST Bantargebang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Salah satu bidang utama adalah pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian dan penanganan dampak aktivitas pengolahan sampah.
Bidang kesehatan turut menjadi perhatian untuk mendukung penanganan persoalan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar fasilitas.
Selain itu, kedua pemerintah daerah memasukkan bidang pendidikan dan sosial sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama.
Pembangunan sarana dan prasarana publik juga menjadi salah satu aspek yang disepakati dalam perpanjangan kerja sama tersebut.
Infrastruktur yang menjadi perhatian meliputi pembangunan dan perbaikan jalan, penanganan saluran, serta penyediaan fasilitas penanggulangan bencana.
Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi akan menerapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pemantauan bersama.
IKU tersebut akan memuat berbagai program prioritas sekaligus menjadi acuan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan kerja sama.
Melalui mekanisme tersebut, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat mengukur pencapaian program secara lebih terarah.
Sampah Jakarta Tembus 9.000 Ton per Hari
Pramono mengungkapkan bahwa volume sampah yang dihasilkan Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 9.000 ton setiap hari.
Besarnya timbulan sampah tersebut menjadi tantangan utama bagi Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, pemerintah provinsi terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut didukung melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi jumlah sampah yang harus dikirim ke fasilitas pengolahan akhir.
Pemilahan sejak dari sumber juga diarahkan agar sebagian sampah dapat ditangani lebih awal sebelum masuk ke sistem pengolahan lanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi beban pengelolaan sampah di Bantargebang.
Pemprov DKI Kembangkan RDF dan Rencanakan Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Selain memperkuat pemilahan sampah, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF).
Pengembangan fasilitas RDF dilakukan di Rorotan, Jakarta Utara, serta kawasan Bantargebang.
Teknologi tersebut digunakan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif sehingga sebagian material dapat dimanfaatkan kembali.
Dengan pemanfaatan teknologi RDF, pemerintah daerah berupaya mengurangi jumlah sampah yang hanya ditimbun di fasilitas pengolahan.
Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Rencana tersebut merupakan bagian dari pengembangan alternatif penanganan sampah yang dapat menghasilkan energi.
Pramono berharap penguatan pemilahan sampah dari sumber, pengembangan RDF, dan rencana pengolahan sampah menjadi listrik dapat membantu memperbaiki sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Meski demikian, ia mengakui bahwa timbunan sampah lama di TPST Bantargebang masih menjadi persoalan besar yang membutuhkan penanganan khusus.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ungkap Pramono.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan teknologi pengolahan sampah juga harus disertai langkah konkret untuk menangani timbunan lama yang telah berada di kawasan Bantargebang.
Kompensasi Pengelolaan Bantargebang untuk 2027 Akan Dihitung Ulang
Dalam perpanjangan kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi juga memperbarui mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang.
Pengaturan kompensasi menjadi bagian dari kesepakatan untuk menangani berbagai dampak operasional fasilitas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Besaran kompensasi untuk tahun 2027 akan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah komponen yang telah disepakati kedua pemerintah daerah.
Salah satu komponen perhitungan adalah volume sampah yang dikelola melalui TPST Bantargebang.
Selain volume sampah, perhitungan juga mempertimbangkan tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian lain yang telah disepakati.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028 hingga 2031 akan ditetapkan paling lambat pada Januari 2027.
Dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang akan diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada tahun anggaran berjalan.
Penggunaan dana tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan akibat operasional fasilitas pengolahan sampah.
Selain itu, dana kompensasi juga diprioritaskan untuk menangani dampak sosial yang muncul di wilayah sekitar TPST Bantargebang.
Melalui mekanisme tersebut, kedua pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan sampah disertai perhatian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat terdampak.
Wali Kota Bekasi Dorong Kajian Teknologi untuk Tangani Timbunan Sampah Lama
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap perpanjangan kerja sama dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama di TPST Bantargebang.
Menurut Tri, persoalan tersebut membutuhkan kajian bersama untuk menentukan teknologi pengolahan yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia menilai Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi perlu mengkaji berbagai alternatif teknologi agar timbunan sampah yang telah lama berada di Bantargebang dapat ditangani lebih cepat.
Kajian tersebut diharapkan menghasilkan pendekatan pengolahan yang efektif dalam mengurangi cadangan sampah lama.
Tri menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani melalui koordinasi antarpemerintah daerah.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.
Pemkot Bekasi berharap kerja sama lima tahun tersebut memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan timbunan sampah sekaligus dampak lingkungan dan sosial di kawasan sekitar TPST Bantargebang.
Kedua Daerah Perkuat Koordinasi Pengelolaan Sampah Lima Tahun ke Depan
Perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memperkuat penanganan sampah secara bersama.
Kedua pemerintah daerah menempatkan pengelolaan lingkungan, pembangunan infrastruktur, pengaturan kompensasi, dan pengembangan teknologi sebagai fokus pelaksanaan kerja sama.
Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong pemilahan sampah dari sumber serta pengembangan fasilitas RDF untuk mengurangi beban pengolahan sampah di Bantargebang.
Sementara itu, Pemkot Bekasi menekankan pentingnya penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang dilakukan bersama.
Pemantauan berbasis Indikator Kinerja Utama akan digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program prioritas yang telah disepakati.
Dengan volume sampah Jakarta mencapai lebih dari 9.000 ton per hari, kedua pemerintah daerah berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Melalui perpanjangan kerja sama selama lima tahun, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menargetkan pengelolaan TPST Bantargebang yang lebih efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua wilayah.
- Penulis :
- Shila Glorya




