
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan daftar calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi dan berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Calon jamaah diminta segera memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj serta mempersiapkan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan sebelum pelunasan biaya haji.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan calon jamaah memenuhi persyaratan istithaah atau kemampuan menjalankan ibadah haji dari sisi kesehatan.
“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Tiga Kelompok Calon Haji Masuk Daftar Berhak Lunas 2027
Ian menjelaskan bahwa daftar calon jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Bipih mencakup tiga kelompok.
Kelompok pertama merupakan calon jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya pada musim haji sebelumnya, tetapi mengalami penundaan keberangkatan.
Kelompok kedua adalah calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Sementara itu, kelompok ketiga merupakan calon jamaah haji reguler lanjut usia yang memperoleh prioritas keberangkatan.
Kemenhaj meminta seluruh calon jamaah dalam kelompok tersebut memastikan status masing-masing sebelum mengikuti tahapan berikutnya.
Pengecekan status dilakukan secara daring melalui layanan resmi pemerintah.
Cara Cek Daftar Calon Haji Berhak Lunas 2027
Kemenhaj menyediakan layanan pemeriksaan status keberangkatan dan informasi jamaah berhak lunas melalui situs resminya.
Calon jamaah dapat mengakses halaman berikut untuk mengetahui status yang tercatat dalam sistem Kemenhaj.
Cek Daftar Jamaah Haji Berhak Lunas 2027
Halaman resmi Kementerian Haji dan Umrah untuk pengecekan status calon jamaah haji.
Setelah memastikan status keberangkatan, calon jamaah perlu mengikuti tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj mengimbau jamaah agar menggunakan informasi dari kanal resmi untuk menghindari kesalahan mengenai status maupun proses pelunasan.
Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Wajib Sebelum Pelunasan Bipih
Selain masuk dalam alokasi kuota keberangkatan, calon jamaah haji wajib memenuhi persyaratan istithaah kesehatan sebelum melunasi Bipih.
Penetapan istithaah dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur pemerintah.
Calon jamaah diminta mempersiapkan kondisi fisik sejak dini dan menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang berwenang.
“Kami mengimbau jamaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.
Kemenhaj menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses persiapan keberangkatan haji.
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp54,64 Juta untuk Komponen Bipih
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per orang.
Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang atau 55,50 persen dari total BPIH.
Penetapan biaya tersebut menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Kemenhaj meminta jamaah terus memantau pengumuman resmi mengenai jadwal, mekanisme, serta ketentuan pelunasan Bipih.
Calon jamaah yang membutuhkan informasi tambahan dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan keberangkatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




