HOME  ⁄  Nasional

Advokat Amin Fahrudin Desak DPR Perjelas Pasal Pidana Ekonomi dalam RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Advokat Amin Fahrudin Desak DPR Perjelas Pasal Pidana Ekonomi dalam RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Praktisi hukum Amin Fahrudin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Praktisi hukum Amin Fahrudin meminta DPR RI memperjelas ketentuan mengenai "tindak pidana ekonomi lainnya" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Amin menyampaikan kritik tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, rumusan dalam Pasal 4 ayat (2) RUU Perampasan Aset perlu diperjelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

"Kita diajarkan asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Itu kan artinya tidak ada delik, tidak ada pemidanaan sebelum diundangkan terlebih dahulu, Pak. Jadi, ini asas legalitas," kata Amin.

Ia menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebelum dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

Amin Usulkan Pasal yang Tidak Jelas Dihapus

Amin menilai penggunaan frasa "tindak pidana ekonomi lainnya" masih membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Ia meminta pembentuk undang-undang memberikan batasan yang rinci mengenai jenis tindak pidana yang termasuk dalam ketentuan tersebut.

Apabila rumusannya tidak dapat diperjelas, Amin mengusulkan agar ketentuan itu dihapus dari RUU Perampasan Aset.

Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan bagian penjelasan undang-undang untuk memperinci makna pasal tersebut.

Menurutnya, langkah itu tetap berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan penjelasan pasal sebagai dasar hukum.

"Apakah penjelasan dari batang tubuh pasal itu merupakan norma dalam sebuah undang-undang? Ini kan perdebatan," katanya.

Sebagai alternatif, Amin mengusulkan agar 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset dicantumkan secara tegas dalam rumusan ketentuan tersebut.

Kerugian Nasabah dan Negara Harus Dibedakan

Selain memperjelas jenis tindak pidana, Amin meminta RUU Perampasan Aset mengatur parameter kerugian untuk setiap delik.

Ia mencontohkan tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian yang dapat menimbulkan kerugian terhadap nasabah, bukan secara langsung terhadap keuangan negara.

"Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" katanya.

Menurut Amin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena setiap tindak pidana memiliki karakteristik dan bentuk kerugian yang berbeda.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme penanganan tindak pidana ekonomi tidak selalu dapat disamakan dengan penanganan perkara korupsi.

"Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata dia.

Amin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan kejelasan rumusan tindak pidana dan parameter kerugian agar penerapannya memiliki dasar hukum yang pasti.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026