
Pantau - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, Prof. Jamin Ginting, mengusulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) sebagai lembaga independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk memastikan proses perampasan dan pemulihan aset berjalan tanpa ketergantungan pada institusi penegak hukum tertentu.
Usulan tersebut disampaikan Jamin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, saat membahas sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi perampasan aset.
Jamin menilai pembentukan PPA yang independen diperlukan agar pelaksanaan perampasan dan pemulihan aset memiliki kelembagaan yang jelas serta tidak berada di bawah institusi penegak hukum yang independensinya dinilai belum memadai.
"Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen," ujar Jamin dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pembentukan lembaga khusus yang independen perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan mekanisme pelaksanaan dan kewenangan lembaga dapat diatur secara menyeluruh.
Jamin sebelumnya juga pernah menyampaikan gagasan serupa melalui orasi ilmiah berjudul "Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana".
Melalui gagasan tersebut, ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga khusus yang dapat menangani proses perampasan aset melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana.
Jamin Ginting Dorong Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen
Jamin menjelaskan bahwa berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, perampasan aset merupakan salah satu bagian dari proses yang lebih luas, yakni pemulihan aset.
Menurutnya, pemulihan aset dalam kerangka UNCAC setidaknya mencakup tiga komponen penting, yaitu investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Komponen pertama adalah investigasi atau pelacakan aset yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan serta identitas aset yang berkaitan dengan suatu perkara.
Tahapan tersebut juga berkaitan dengan tindakan lanjutan berupa pemblokiran, pengembalian, maupun perampasan aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jamin menilai proses investigasi harus memperoleh pengaturan yang jelas agar aset yang menjadi sasaran penanganan dapat diketahui sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Setelah tahapan investigasi, proses pemulihan aset dilanjutkan melalui mekanisme litigasi atau proses hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perampasan aset.
Dalam tahapan litigasi, Jamin menjelaskan terdapat dua mekanisme yang perlu diperhatikan, yakni in personam yang berorientasi pada proses hukum terhadap orang dan in rem yang berorientasi pada proses hukum terhadap aset atau benda.
Kedua mekanisme tersebut dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset agar pelaksanaan perampasan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Jamin menekankan bahwa pengaturan mengenai investigasi dan litigasi harus menjadi bagian dari pembahasan pembentukan lembaga pelaksana perampasan aset.
RUU Perampasan Aset Diminta Atur Kerja Sama Internasional
Selain investigasi dan litigasi, Jamin menyoroti pentingnya kerja sama internasional sebagai komponen ketiga dalam proses pemulihan aset.
Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini masih cenderung menggunakan sudut pandang dalam negeri, meskipun proses pelacakan dan pemulihan aset dapat melibatkan yurisdiksi negara lain.
Menurutnya, regulasi perampasan aset perlu mengatur mekanisme penanganan aset yang berada di luar negeri agar proses pemulihan tidak terbatas pada wilayah hukum Indonesia.
Pengaturan tersebut harus mencakup instrumen hukum yang digunakan, prosedur pelaksanaan, serta lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani proses perampasan aset lintas negara.
Jamin menilai kerja sama internasional merupakan aspek penting karena proses pemulihan aset dapat membutuhkan koordinasi dan mekanisme hukum yang melibatkan otoritas negara lain.
Oleh karena itu, pembentukan Pusat Perampasan Aset perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan kelembagaan, mekanisme kerja, serta kewenangan dalam menjalankan proses pemulihan aset.
Ia juga meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan keseluruhan tahapan pemulihan aset, bukan hanya berfokus pada tindakan perampasan.
Jamin Nilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Masih Terlalu Dini
Jamin Ginting turut menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya belum memperoleh pembahasan memadai dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Persoalan tersebut mencakup penentuan lembaga pelaksana, mekanisme kerja, serta instrumen hukum yang akan digunakan dalam proses perampasan dan pemulihan aset.
"Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar," kata Jamin.
Berdasarkan pandangan tersebut, Jamin menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat masih terlalu dini apabila persoalan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaannya belum dibahas secara menyeluruh.
Ia menekankan perlunya pembahasan lebih mendalam mengenai pembentukan lembaga independen, tahapan investigasi, mekanisme litigasi, serta kerja sama internasional.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus memperoleh perhatian agar regulasi perampasan aset memiliki kerangka pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Usulan pembentukan Pusat Perampasan Aset independen menjadi salah satu gagasan utama Jamin dalam mendorong penyusunan regulasi yang mencakup keseluruhan proses pemulihan aset.
Jamin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara lebih mendalam sebelum pengesahan, terutama untuk memastikan kesiapan lembaga, kewenangan, prosedur hukum, serta instrumen yang diperlukan dalam menangani aset di dalam maupun luar negeri.
- Penulis :
- Arian Mesa




