HOME  ⁄  Nasional

PMI Disiksa Lima Majikan di Malaysia hingga Luka Bakar 50 Persen, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PMI Disiksa Lima Majikan di Malaysia hingga Luka Bakar 50 Persen, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Duta Besar RI LBBP untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo menjenguk pekerja migran Indonesia berinisial SR, yang di rawat di sebuah rumah sakit di Malaysia, Selasa (27/10/2026), karena menjadi korban penyiksaan oleh lima majikan di Malaysia (sumber: KBRI Kuala Lumpur)

Pantau - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menyatakan lima orang yang diduga menyiksa pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SR di Malaysia akan dijerat pasal terberat dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Dubes Iman dalam wawancara di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, terkait perkembangan penanganan kasus penyiksaan terhadap SR yang mengalami luka serius, termasuk luka bakar pada hampir 50 persen tubuhnya.

"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun," tegas Iman.

Menurutnya, proses pembacaan dakwaan terhadap para terduga pelaku dijadwalkan berlangsung pada pekan ini sebagai bagian dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum Malaysia.

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur turut mengapresiasi langkah Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam menangani kasus tersebut.

"Kita sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia. Dan berterima kasih tentunya atas koordinasi yang cukup baik," ujar Iman.

KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan penanganan korban dan perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku.

PMI Disiksa Lima Majikan hingga Mengalami Luka Bakar Hampir 50 Persen

Korban berinisial SR diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama sekitar tiga bulan.

Berdasarkan keterangan Dubes Iman, SR berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau tidak mengikuti mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Selama bekerja, SR diduga mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh lima orang majikannya.

Kelima orang yang diduga terlibat dalam penyiksaan tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga, sementara motif kekerasan masih dalam penyelidikan Kepolisian Malaysia.

Dubes Iman mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, para terduga pelaku sempat menuduh SR melakukan pencurian uang dan melakukan kesalahan saat memberikan obat.

"Korban bilang dituduh mencuri uang, dibilang salah kasih obat. Jadi ya mungkin ini dibuat-buat saja alasan," kata Iman.

Menurut pengakuan SR, selama bekerja dirinya mendapatkan perlakuan buruk, termasuk pemberian makanan yang tidak layak serta tindakan kekerasan fisik secara berulang.

Korban dilaporkan mengalami pemukulan, sabetan, hingga penyiraman air panas yang mengakibatkan luka serius pada sejumlah bagian tubuhnya.

Akibat penyiksaan tersebut, SR mengalami luka bakar yang dilaporkan mencapai hampir 50 persen dari tubuhnya, disertai berbagai luka fisik lainnya.

Kepolisian Malaysia masih mendalami keterangan korban dan para terduga pelaku untuk mengetahui motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan SR mengalami penyiksaan.

Korban Ditemukan Warga Setelah Ditelantarkan di Kawasan Hutan Selangor

Setelah mengalami penyiksaan, SR dilaporkan ditelantarkan oleh para terduga pelaku di sebuah lokasi di wilayah Selangor, Malaysia, dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

Dubes Iman menjelaskan bahwa lokasi penelantaran korban bukan sekadar berada di pinggir jalan, melainkan di kawasan hutan.

"Jadi ditinggalin aja, di pinggir jalan waktu itu. Bukan di pinggir jalan, malah di tengah hutan," ungkap Iman.

Korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang memberikan pertolongan dan membawanya ke pos polisi terdekat.

Setelah menerima informasi mengenai kondisi SR, Kepolisian Malaysia segera menghubungi KBRI Kuala Lumpur untuk melaporkan keberadaan korban sekaligus berkoordinasi mengenai langkah penanganan.

KBRI Kuala Lumpur kemudian melakukan penjemputan dan penanganan terhadap SR setelah memperoleh informasi dari aparat kepolisian setempat.

Saat ditemukan, korban mengalami kondisi fisik yang serius akibat berbagai tindakan kekerasan, termasuk luka bakar pada hampir separuh tubuhnya.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang disampaikan Dubes Iman, kondisi SR kini telah stabil setelah mendapatkan penanganan.

Meski demikian, korban masih berada dalam pengawasan KBRI Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia untuk memastikan penanganan serta perkembangan kasusnya terus mendapat perhatian.

Dubes RI Ingatkan Calon PMI Berangkat Melalui Jalur Resmi

Berkaitan dengan kasus penyiksaan tersebut, Dubes Iman kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur penempatan resmi sesuai prosedur pemerintah.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi penting agar proses penempatan pekerja migran dapat dipantau oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Ini yang selalu kita ingatkan berkali-kali, berulang-ulang. Berangkat melalui jalur yang resmi dengan prosedur yang resmi yang dimonitor oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tegas Iman.

Ia juga meminta calon pekerja migran untuk memeriksa Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Melalui sistem tersebut, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penempatan serta memastikan proses keberangkatan mereka tercatat secara resmi.

Selain memeriksa SiskoP2MI, masyarakat diminta menghubungi KP2MI atau KBRI sebelum berangkat untuk memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran.

"Di situ terdaftar semua pencari kerja, di mana, apa. Dan hubungi KP2MI atau hubungi KBRI sebelum berangkat, untuk mendaftarkan diri supaya kita dapat melindungi dengan maksimal, dengan sepenuh-penuhnya hak dari pekerja migran Indonesia di luar negeri," ujar Iman.

Dubes Iman menekankan bahwa pendaftaran dan koordinasi sebelum keberangkatan diperlukan agar pemerintah Indonesia dapat memberikan pelindungan secara maksimal terhadap hak-hak pekerja migran selama berada di negara tujuan.

Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia dalam menangani kasus penyiksaan terhadap SR, termasuk memantau proses hukum yang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan dakwaan pada pekan ini.

Pemerintah Indonesia juga terus memberikan perhatian terhadap kondisi korban sembari memastikan koordinasi dengan otoritas Malaysia berjalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026